Penuhi Hak Pegawai, PA Situbondo Ikuti Zoom Pendampingan Tukin Agustus 2023
Penuhi Hak Pegawai, PA Situbondo Ikuti Zoom Pendampingan Tukin Agustus 2023
Tanggal Rilis Berita : 04 Agustus 2023, Pukul 09:25 WIB, Telah dilihat 1680 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Situbondo – Kamis, 3  Agustus 2023 Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI membuka layanan pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja dan Transport Hakim bulan Agustus Tahun 2023. Layanan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh perwakilan seluruh peradilan di Indonesia. Dalam hal ini, Merinta Prameswari, S.A., selaku Penyusun Laporan Keuangan mengikuti acara tersebut di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo.

WhatsApp Image 2023 08 03 at 16.16.07

Dan pada acara tersebut, Mahkamah Agung  RI sebagai pucuk lembaga peradilan mengharapkan untuk setiap satker mengikuti nya dengan baik agar nantinya tidak ada kendala dalam pengajuan Tunjangan Kinerja dan Transport Hakim bulan Agustus 2023. Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB, dan langsung dilakukan pendampingan pengajuan tunjangan kinerja oleh Bapak Juwan Alfauz, dari BUA Mahkamah Agung RI. Pertama, beliau menyampaikan bahwa tanggal 1 Agustus 2023 adalah hari kerja pertama pada Bulan Agustus 2023.

WhatsApp Image 2023 08 03 at 16.16.08 1

Oleh karena itu, tunjangan kinerja Agustus dibayarkan sebesar grade jabatan pada tanggal 1 Agustus 2023 di satuan kerja tempat bekerja. Untuk pegawai yang pelantikan dengan TMT 2 Agustus 2023 dan seterusnya, tidak mendapatkan tukin jabatan baru pada bulan Agustus 2023. Setelah memberikan materi mengenai pengajuan tunjangan kinerja pegawai, narasumber melanjutkan menjelaskan tentang materi pengajuan kekurangan tunjangan kinerja. Kekurangan tunjangan kinerja dapat diajukan mulai tanggal 15 sampai dengan 20 Agustus 2023. 

Untuk mengajukannya, perlu dilampirkan beberapa data dukung, yaitu Surat Keputusan (SK) apabila kekurangan disebabkan karena ada perubahan jabatan atau pengangkatan CPNS. Apabila kekurangan karena ada pelantikan, data dukung yang diperlukan yaitu Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ). Untuk jabatan strukturat dan fungsional, tunjangan kinerja dibayarkan per tanggal SPMJ, sedangkan CPNS ke PNS dibayarkan per tanggal SK PNS. Selain beberapa data dukung tersebut, diperlukan juga data dukung tambahan yaitu absensi, tanda terima, PCK bulan pengajuan kekurangan. Pendampingan pengajuan tunjangan kinerja berjalan dengan lancar hingga selesai.