Dekatkan Layanan Masyarakat, PA Situbondo Gelar Sidang Luar Gedung
Dekatkan Layanan Masyarakat, PA Situbondo Gelar Sidang Luar Gedung
Tanggal Rilis Berita : 04 Agustus 2023, Pukul 15:36 WIB, Telah dilihat 1863 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo memanfaatkan kesempatan di tahun 2023 ini untuk lebih mendekatkan layanan masyarakat peradilan melalui pelaksanaan Sidang Luar Gedung. Pengadilan Agama Situbondo kembali mengadakan Sidang Keliling/ Sidang Luar Gedung pada Jumat, 4 Agustus 2023 di Kantor Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.  Pelaksanaan sidang luar gedung ini sekaligus melayani pengambilan produk pengadilan oleh masyarakat setempat, seperti akta cerai, salinan putusan maupun salinan penetapan.

Whats-App-Image-2023-08-04-at-15-35-33

Sidang Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum. Majelis Hakim yang bertugas pada hari ini yaitu Bapak Drs. Maftukin, M.H., sebagai ketua majelis, serta Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., sebagai anggota majelis. Adapun perkara yang dilaksanakan persidangan pada kali ini yaitu sebanyak 10 perkara.

Whats-App-Image-2023-08-04-at-09-41-55

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Situbondo, sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Berdasarkan testimoni para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Situbondo. Sidang luar gedung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Situbondo kepada masyarakat. 

Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Situbondo. Dengan adanya sidang luar gedung, diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Situbondo.