SIDANG SECARA ONLINE BERSAMA PENGADILAN AGAMA DENPASAR
SIDANG SECARA ONLINE BERSAMA PENGADILAN AGAMA DENPASAR
Tanggal Rilis Berita : 07 Agustus 2023, Pukul 15:54 WIB, Telah dilihat 79 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang (07 Agustus 2023), Pengadilan Agama Jombang kembali mengadakan Sidang secara secara online besama Pengadilan Agama Denpasar. Perkara yang disidangkan kali ini adalah perkara perdata (Cerai Talak) dengan agenda sidang pertama. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1697/Pdt.G/PA.Jbg/2023. Pengadilan Agama Jombang  memfasilitasi sidang ini sesuai dengan surat permohonan dari pihak Termohon (pihak Perempuan) melalui Pengadilan Agama Denpasar, dikarenakan pihak termohon berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama tersebut.

Whats-App-Image-2023-08-07-at-15-42-29-1

Persidangan ini telah dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023 sesuai dengan jadwal persidangan perkara tersebut. Pengadilan Agama Jombang sebagai penyelengara teleconference persidangan mulai pada pukul 14.00 WIB. Setelah pihak Pemohon serta termohon hadir, maka sidang dibuka oleh Ketua Majelis (Hasan Ashari, S.H.I.), dengan memeriksa pokok gugatan yang diajukan.

Whats-App-Image-2023-08-07-at-15-42-30

Dikarenakan sidang dihadiri oleh pemohon dan termohon Ketua Majelis mengarahkan untuk mediasi. Atas arahan Ketua Majelis maka sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi secara online. Dari mediasi tersebut disimpulkan bahwa pemohon dan termohon tetap pada pendiriannya, namun ada beberapa tuntutan dari Termohon terkait nafkah Iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak. Kemudian ketua majelis menunda dan menjadwalkan untuk sidang berikutnya pada tanggal 21 Agustus 2023. 

Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Jombang  dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik (Pemohon maupun Termohon) guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat. [FM_TIM.IT.PA.Jbg]