Selasa, 8 Agustus 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi PERMA No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berdasarkan Surat Nomor : 3738/WKPTA.W13-A/UND.HK1.2.1/V111/2023 tanggal 4 Agustus 2023. Acara sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, diikuti Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek. Dan turut diundang juga Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Acara Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2023 dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. Sebagai pengantar kegiatan sosialisasi implementasi, beliau menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini agar seluruh Hakim dan seluruh tenaga teknis (re:kepaniteraan) untuk memahami perubahan penting dalam tata cara penyelesaian perkara yang terdaftar secara e-Court. Perkara e-Court harus diputus sesuai PERMA 7 tahun 2022 secara e-Court. Hal inilah yang mendasari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi implementasi di lingkungan Pengadilan Agama se-wilayah PTA Surabaya.
Hadir juga pada kegiatan sosialiasi implementasi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Bahruddin Muhammad, SH., MH. Dalam sambutan dan arahannya beliau menyampaikan bahwa salah satu kebijakan Mahkamah Agung tentang pelaksanaan penerimaan perkara secara elektronik yang dimana Pengadilan Agama harus mendukung dan ikut serta berperan aktif didalam kebijakan Mahkamah Agung tersebut. Beliau berpesan, “Sosialisasi hari ini menjadi tonggak penting dalam menghadapi era digitalisasi di dunia hukum dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Kita bergerak menuju peradilan yang lebih modern, efisien dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum". Beliau juga menginstruksikan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius dari awal hingga berakhirnya acara.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi implementasi PERMA No. 7 Tahun 2022 oleh Narasumber Dr.Drs.H. Domiri, SH., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi yaitu ruang lingkup persidangan secara elektronik, panggilan kepada pihak menggunakan surat tercatat, waktu dimulainya sidang elektronik, penyampaian replik dan duplik secara elektronik hingga pemeriksaan bukti saksi. Dan juga putusan dapat memenuhi azas terbuka untuk umum dengan mengunggah salinan putusan dalam SIP (Sistem Informasi Pengadilan). Dengan adanya kegiatan sosialisasi implementasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi aparat teknis dalam menjalankan tugasnya serta memberikan manfaat bagi para pihak lain yang terkait dengan implementasi pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.