PA Situbondo Ikuti Pembinaan oleh KPTA Surabaya Secara Daring
PA Situbondo Ikuti Pembinaan oleh KPTA Surabaya Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 15 Agustus 2023, Pukul 10:58 WIB, Telah dilihat 889 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Pembinaan Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara daring melalui zoom meeting. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Situbondo, acara tersebut diikuti pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB. Acara ini diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Jawa Timur.

Whats-App-Image-2023-08-14-at-14-15-51

Pembinaan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. selaku narasumbernya. Beliau menyampaikan materi terkait tata cara pemanggilan dan pemberitahuan sidang pengadilan. Diawal penyampaian materinya, beliau menjelaskan mengenai ruang lingkup panggilan dan pemberitahuan serta dasar hukumnya. 

Whats-App-Image-2023-08-14-at-14-15-51-1

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tata cara pemanggilan. “Panggilan terhadap pihak yang dipanggil berada dalam satu yurisdiksi dilakukan oleh jurusita yang bertugas di wilayah tersebut dengan berpedoman pada unsur Sah/Resmi dan Patut. Resmi berarti tepat sasaran dan melaksanakan panggilan langsung kepada pihak yang dipanggil secara pribadi di tempat kediamannya. Sedangkan Patut berarti mengandung tenggang waktu yang dianggap cukup, antara penyampaian panggilan dengan hari sidang dimulai tidak kurang dari tiga hari kerja,” ujar beliau. 

Beliau juga menjelaskan secara lebih rinci tentang Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Setelah itu, dalam pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga menyampaikan Isi Berita Acara Pemanggilan/ Pemberitahuan. Selain itu, narasumber juga menyampaikan bahwa aspek sah/resmi tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan (jurusita/jurusita pengganti), namun pada pemberi perintah (majelis hakim). Pelaksana perintah majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita namun pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme tercatat.