Tingkatkan Kualitas Produk Putusan, PA Situbondo Ikuti Bimtek “Legal Reasoning”
Tingkatkan Kualitas Produk Putusan, PA Situbondo Ikuti Bimtek “Legal Reasoning”
Tanggal Rilis Berita : 25 Agustus 2023, Pukul 15:15 WIB, Telah dilihat 1449 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 Agustus 2023 pukul 08.00 – 11.00 WIB. Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Ketua, Panitera, serta tenaga teknis Pengadilan Agama Situbondo mengikuti bimbingan teknis tersebut di media center.

WhatsApp Image 2023 08 25 at 15.12.28

Tema bimbingan teknis kali ini yaitu “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim” dengan narasumber YM Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Setiap peserta bimtek ini, disediakan sertifikat yang dapat diunduh melalui Aplikasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SIPAPI BERDASI) Ditjen Badilag. Untuk mendapatkan sertifikat, para peserta diwajibkan untuk registrasi terlebih dahulu di aplikasi tersebut untuk dapat login. 

WhatsApp Image 2023 08 25 at 15.12.29

Selain mendaftar melalui aplikasi, para peserta juga wajib mengerjakan pretest dan postest sesuai dengan jangka waktu yang diberikan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, baru lah peserta dapat mendownload sertifikat bimbingan teknis yang diselenggarakan tersebut. Acara bimbingan teknis dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. “Kegiatan ini selalu dilakukan evaluasi dan menggunakan aplikasi oleh Badilag dan menggunakan penilaian sebagai evaluasi. Hal ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh aparatur peradilan agama. Saya harap para peserta dapat menerima ilmu serta menerapkannya dalam membuat suatu putusan,”ujar beliau. Acara dilanjutkan degan penyampaian materi dan tanya jawab oleh narasumber. Seluruh peserta wajib mengerjakan posttest setelah bimbingan teknis selesai, yaitu pada pukul 13.00 – 17.00 WIB.