PA Kab. Malang Ikuti Bimbingan Teknis Legal Reasoning dengan Ditjen Badilag
PA Kab. Malang Ikuti Bimbingan Teknis Legal Reasoning dengan Ditjen Badilag
Tanggal Rilis Berita : 25 Agustus 2023, Pukul 17:02 WIB, Telah dilihat 10294 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 25 Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dibawah lingkungan Ditjen Badilag secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. beserta seluruh Hakim PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2023-08-25-at-16-19-18-1

Tema yang diangkat pada Bimbingan Teknis tersebut yakni Legal Reasoning dalam Putusan Hakim dengan narasumber YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. selaku Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Acara tersebut dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.  dan dimoderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI – Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. Sebelum kegiatan dimulai dilakukan pretest dan diakhiri dengan posttest pada akhir kegiatan untuk diselesaikan oleh peserta Bimbingan Teknis.

Pada kegiatan tersebut disampaikan terkait legal reasoning atau penalaran hukum yang dapat didefinisikan sebagai kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multidimensional). Legal reasoning juga disebut dengan Argumentasi Hukum yang merupakan keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum (legal problem solving). Menurut Kenneth J. Vandeveld terdapat 5 langkah argumentasi hukum yakni mengidentifikasi sumber hukum, menganalisis sumber hukum, mensintesiskan aturan hukum kedalam struktur yang koheren, menelaah fakta dan menerapkan struktur aturan tersebut.

Whats-App-Image-2023-08-25-at-16-19-18

Sedangkan menurut Shidarta terdapat enam langkah utama penalaran hukum yakni mengidentifikasi fakta, menghubungkan struktur kasus, menyeleksi sumber hukum, menghubungkan struktur aturan, mencari alternative penyelesaian dan terakhir menetapkan pilihan alternative. Terdapat dua metode dalam menalar yakni deduktif (penalaran konklusi lebih sempit dari premisnya) dan induktif (bertolak dari hal-hal khusus ke umum). Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dengan narasumber dan ditutup oleh Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.