Staf Pelaksana PA Kraksaan Mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Wasdal BMN Periode Semester II dan Tahunan Tahun 2024 pada SIMAN v2
Staf Pelaksana PA Kraksaan Mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Wasdal BMN Periode Semester II dan Tahunan Tahun 2024 pada SIMAN v2
Tanggal Rilis Berita : 15 Januari 2025, Pukul 07:40 WIB, Telah dilihat 339 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 14 Januari 2025 – Sekretaris PA Kraksaan selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) menugaskan staf pelaksana untuk mengikuti secara daring melalui zoom meeting terkait surat undangan Plt. Kepala Biro Perlengkapan H. Sahwan, S.H., M.H. nomor 19/BUA.4/PL1.2.4/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal “Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan,Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan Tahun 2024 pada SIMAN v2”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025 diikuti oleh Klerek – Pengolah Data dan Informasi PA Kraksaan yang bernama Farida Pitaloka, A.Md. di Ruang Kesekretariatan PA Kraksaan. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu tupoksi yang melekat pada Klerek – Pengolah Data dan Informasi. Dalam pengelolaan BMN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) sebagaimana telah diubah sebagian dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Pengelolaan BMN meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 pasal 1 ayat 24 pelaporan Barang Milik Negara/Daerah merupakan salah satu rangkaian kegiatan penatausahaan BMN. Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) wajib disusun dan disampaikan secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja hingga Pengguna Barang yang pada akhirnya dilaporkan kepada Pengelola Barang.

bmn1

Kegiatan sosialisasi petunjuk teknis Laporan Wasdal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-136/KN/KN.2/2024 Hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024. Mengingat pentingnya Laporan Wasdal, maka seluruh satuan kerja di bawah lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya mengikuti acara kegiatan sosialisasi tersebut yang diselenggarakan sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Susunan acara pada kegiatan ini dimulai dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, doa, sambutan Plt. Kepala Biro Perlengkapan dan sosialisasi petunjuk teknis Penyusunan Wasdal Semester II dan Tahunan Tahun 2024. Sambutan disampaikan langsung oleh H. Sahwan, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Biro Perlengkapan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini.

bmn2

Tiga poin penting yang disampaikan oleh H. Sahwan, S.H., M.H. yang meliputi bidang perencanaan, bidang pengadaan barang dan jasa serta bidang pengelolaan aset. Berikut poin-poin yang disampaikan oleh beliau di masing-masing bidang:

  1. Pada bidang perencanaan beliau memberikan apresiasi kepada pejabat dan pelaksana anggaran di tahun 2024. “Saya memberikan apresiasi kepada Bapak/Ibu Kuasa Pengguna Barang (KPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara baik di tingkat banding maupun di tingkat pertama yang telah melaksanakan anggaran di tahun 2024 dengan realisasi anggaran Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mencapai 97,47%, ucapnya. Pencapaian tersebut tentunya banyak hal yang diraih baik outcomenya tercapai, penghargaan anugerah, dsbnya. Namun masih ada anggaran 2,53% yang belum terlaksana atau dikembalikan ke Kas Negara. Hal tersebut menjadi evaluasi untuk anggaran di tahun 2025. Kita harus lebih tingkatkan sinergi, efektivitas dan kolaborasi dalam penggunaan dan pelaksanaan anggaran, imbuhnya;
  2. Pada bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ), beliau sebagai Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) beliau menyampaikan kepada seluruh satuan kerja yang sudah menerima DIPA petikan 2025 (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk segera mempersiapkan pelaksanaan anggarannya dari sejak penginputan ke aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), pengusulan POKJA (Kelompok Kerja), pengadaan, pelelangan, penentuan pemenang lelang sampai dengan penandatanganan kontrak. Hal ini untuk percepatan penyelesaian kegiatan agar anggaran yang telah dialokasikan selesai dalam satu tahun anggaran. Selain itu juga untuk pelaksanaan lelang dilaksanakan secara transparan sesuai prosedur dan patuhi sepesifikasi atau RB yang ditentukan oleh Pusat atau hasil dari konsultan perencana;
  3. Pada bidang pengelolaan aset beliau menegaskan pentingnya pemahaman terkait dengan kewajiban dalam pengawasan dan pengendalian BMN. Sebagaimana kita ketahui bersama, Menteri/Pimpinan K/L memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian, ujar beliau. Tanggung jawab tersebut diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 207 tahun 2021 yang mengamanatkan Laporan Wasdal wajib disusun dan disampaikan semesteran dan tahunan. Melalui peraturan tersebut dilakukan secara berjenjang dari satuan kerja sampai pengguna barang yang ada akhirnya dilaporkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini menegaskan pentingnya tata kelola pertanggungjawaban atas pemanfaatan BMN di lingkungan MA. Selain itu, dalam rangka mendukung pengelolaan BMN yang lebih modern terintegrasi dan efisien melalui PMK nomor 118 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara dan telah mengamanatkan pengguna Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sebagai platform elektronik resmi untuk pengelolaan BMN termasuk modul Wasdal yang mendukung pelaporan Wasdal. Beliau juga mengingatkan bahwa penyampaian Laporan Wasdal tidak hanya merupakan kewajiban administratif namun juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dinilai oleh DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) melalui IKPA (Indeks Pelaksanaan Penilaian Aset).

Menutup sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh satuan kerja yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini dan memberikan apresiasi atas komitmen dan kerja kerasnya dalam penyusunan laporan Wasdal BMN.

bmn3


Sesi materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Bagian Bimbingan dan Monitoring. Berikut tim pemateri yang memaparkan materi pada kegiatan ini yaitu Ulfah Apriani, S.E., M.Ak. selaku Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring B pada Biro Perlengkapan Mahkamah Agung dibantu oleh Arjuna Ryan Shakti Wibisono, S.Kom., dan Dian Firdaus Ahadi, A.Md. Pada sosialisasi ini dibantu oleh Koordinator Wilayah PTA Jayapura Yansah Anugerah Malta, A.Md. yang secara langsung share screen SIMAN modul Wasdal guna menunjukkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Wasdal. Materi dimulai dengan petunjuk pembuatan tiket Laporan Wasdal sampai dengan pengiriman Laporan Wasdal melalui SIMAN v2. Laporan Wasdal untuk semester 2 dan tahunan tahun 2024 berbeda dengan periode sebelumnya, karena pada periode sebelumnya menggunakan format excel sedangkan pada periode ini telah menggunakan SIMAN v2. Setelah pemaparan materi, Tim Pemateri mempersilahkan satuan kerja yang ingin menyampaikan pertanyaan terkait teknis penyusunan dan penyampaian Laporan Wasdal. Ada berbagai satuan kerja yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan hambatan yang dialami serta secara langsung dijawab oleh Tim Pemateri. Sebelum menutup kegiatan ini disampaikan dan diingatkan kembali batas waktu penyampaian Laporan Wasdal untuk masing-masing tingkat pengguna, dengan harapan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat menyampaikan Laporan Wasdal Semester 2 dan Tahunan tahun 2024 secara tepat waktu. Menurut Farida Pitaloka sosialisasi ini sangat diperlukan untuk menyusun Laporan Wasdal yang akuntabel serta penyampaian yang tepat waktu. Selain itu, sosialisasi ini dinilai mempermudah dan bisa memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Wasdal melalui SIMAN v2. Mengingat waktu telah menunjukkan pukul 12.30 WIB, sehingga kegiatan ini ditutup dan apabila masih ada pertanyaan terkait Wasdal dapat menghubungi nara hubung yang telah tercantum pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 37/SEK/PL1.2/I/2025 perihal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2024. (AI/FP)