Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
Tanggal Rilis Berita : 29 Agustus 2023, Pukul 16:37 WIB, Telah dilihat 65 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bojonegoro

Selasa – 29 Agustus 2023 Ketua, Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro mengikuti Zoom Meeting Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI. Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu Senin, 28 Agustus 2023 pukul 19.00 s.d. 23.00 WITA dan Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 14.00 s.d. 17 WITA. Acara diselenggarakan secara hybrid dari Hotel Galaxy Banjarmasin. Peserta pembinaan dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan hadir di tempat acara sedangkan lainnya hadir secara virtual.

Whats-App-Image-2023-08-29-at-16-24-37

Materi pembinaan pada pertemuan pertama Senin malam adalah pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Narasumber dalam materi tersebut adalah Ketua Mahakamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 6 (enam) hal penting dalam sambutannya meliputi 1. Tentang pemeriksaan perkara praperadilan; 2. Tentang perhitungan nilai kerugian negara; 3. Tentang upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik; 4. Tentang implementasi panggilan dan pemberitahuan menggunakan surat tercatat; 5. Tentang 5 aplikasi baru Mahkamah Agung; dan 6. Tentang penguatan sistem pengawasan. 

Materi dilanjutkan dengan pembinaan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dan Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto,SH.,MH. Dalam bidang non-yudisial, beliau menyampaikan tentang realisasi anggaran per 24 Agustus 2023, jaminan kesehatan bagi Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Usulan kenaikan kelas dan pembentukan pengadilan tahun 2023, fokus pelaksanaan belanja modal fisik tahun 2023, SDM Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, seleksi hakim dari formasi APP 2021, status dan kedudukan eks-THK2 dan tenaga non ASN, serta tata naskah dinas Mahkamah Agung RI. Sedangkan dalam bidang yudisial, beliau menyampaikan tentang Surat Kuasa dalam perkara PK, novum saksi dalam perkara pidana, bukti kepemilikan dalam sengketa tanah, jangka waktu pendaftaran kasasi dan PK jika jatuh pada hari libur, dan upaya menyandingkan teknologi dan SDM.

Tentang Peradilan Agama, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum., M.M. menyampaikan beberapa hal terkait e-Court dan e-Litigasi, perkara Hadhanah, dan perkara gugatan sederhana. Beliau menyampaikan, “Putuslah perkara sesuai dengan permohonan atau gugatan Penggugat/Rekonpensi Penggugat dll, bukan berdasarkan fikiran hakim semata.” Beliau juga menambahkan, “Hakim hendaklah berperilaku jujur dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela serta bersikap professional.”

Whats-App-Image-2023-08-29-at-13-50-25

Hari kedua pembinaan dilakukan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, sesuai dengan bidang masing-masing. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan tentang beberapa persoalan teknis dan administrasi yudisial yaitu: 1. pembaruan beberapa ketentuan penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan ke Luar Negeri; 2. penyampaian laporan kasasi perkara pidanan yang terdakwanya dalam status tahanan; 3. beberapa persoalan dalam pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung; 4. prosedur baru pengembalian biaya perkara karena adanya pencabutan perkara kasasi/PK; dan 5. Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahkamah Agung (LOKAL MA) berbasis Putusan Pengadilan bidang Hukum Komersial.

Pembinaan selanjutnya dari Kepala Badan Pengawasan MA RI Sugiyanto, S.H., M.H., beliau menyampaikan materi tentang mekanisme penanganan Hakim dan PNS yang terlibat tindak pidana. Penanganannya meliputi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Pemberhentian sementara bagi hakim dilakukan dengan mekanisme pimpinan satker di tempat hakim bertugas mengusulkan dengan melampirkan surat perintah penahanan jika dilakukan penahanan atau surat dakwaan dan PHS jika tidak dilakukan penahanan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Dirjen masing-masing. Sedangkan pemberhentian tetap dilakukan setelah pemberhentian sementara dengan mekanisme pimpinan satker melaporkan putusan BHT kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Dirjen masing-masing. Pada pemberhentian sementara PNS Teknis diusulkan dan melampirkan surat perintah penahanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahakamah Agung) melalui Dirjen masing-masing, serta pemberhentian PNS non teknis usulan langsung diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahakamah Agung). Untuk pemberhentian tetap maka pimpinan satker melaporkan putusan BHT kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Whats-App-Image-2023-08-29-at-13-50-23

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala BLDK & Plt. Dirjen Badilag Bambang H. Mulyono. Beliau menyampaikan yaitu: 1. pengembangan kompetensi berupa klasikal dan non klasikal; 2. sumber pembelajaran dari widyaiswara, fasilitator, akademisi, praktisi, internal, dll; 3. pembelajaran blended learning dan full e-learning; dan 4. berorientasi pada kebutuhan nasional. Sedangkan pada materi tentang Badan Peradilan Agama, Plt. Dirjen Badilag menyampaikan tentang implementasi SIPP dan aplikasi pendukungnya. Kedua, beliau menyampaikan tentang hakikat WBK/WBBM. Ketiga tentang nilai-nilai pelayanan publik dalam upaya peningkatan kinerja dan penguatan integritas aparatur peradilan dalam mewujukan pelayanan prima. Beliau menambahkan, “Sebaik apapun sebuah SISTEM tetaplah peluang terjadinya penyimpangan, sebab yang membatasi untuk tidak melakukan penyimpangan adalah MORAL dan NILAI yang diyakini oleh orang itu.”

Whats-App-Image-2023-08-28-at-21-13-35

Penguatan integritas melalui pemanfaatan teknologi informasi menuju badan peradilan yang agung disampaikan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. Dalam materinya beliau mengingatkan tentang komitmen Mahkamah Agung yaitu transparan dan akuntabel,pemanfaatan teknologi informasi dan aksesibilitas. Disampaikan pula terdapat 5 (lima) inovasi aplikasi terbaru MA yaitu smart majelis, court live streaming, satu jari ditjen badilum, lentera versi 2.0, dan e-iplans. Plt. Sekretaris Mahkamah Agung juga menyampaikan tentang realisasi anggaran dengan anggaran terserap 60,70%. Sedangkan dalam prestasi Mahkamah Agung RI mendapatkan predikat informative pada monev KIP tahun 2022, Peringkat ke-5 kinerja anggaran terbaik tahun 2022 kategori kementrian/lembaga dengan pagu besar, dan peringkat 11 dalam realisasi anggaran antar kementrian/lembaga 4 Juli 2023.(nkn)