PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK MENGIKUTI PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA VIRTUAL
PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK MENGIKUTI PEMBINAAN  BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL  OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA VIRTUAL
Tanggal Rilis Berita : 30 Agustus 2023, Pukul 14:56 WIB, Telah dilihat 91 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Trenggalek
29-08-23-1

Trenggalek 29 Agustus 2023

Senin, 28 Agustus 2023 Bertempat di Ruang Media Center, Jajaran Pimpinan, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Trenggalek mengikuti Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara Virtual. Kegiatan Pembinaan dilaksanakan berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor: 28/WKMA.Y/VIII/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 mulai tanggal 28 s.d 29 Agustus 2023.  Sebagai narasumber  pada Kegiatan Pembinaan ini Pimpinan Mahkamah Agung RI yaitu Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dan Jajaran Yang Mulia para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. Acara dimulai pukul 19.00 WITA dan beraKhir pukul 23.00 WITA. Acara ini juga diikuti oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama empat lingkungan Peradilan.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya , Hymne Mahkamah Agung pembacaan do’a serta penyampaian laporan kegiatan pembinaan. Dilanjutkan dengan Pembinaan dan pengarahan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. H.M. SYARIFUDDIN, S.H.M.H. Dalam Pembinaannya Ketua Mahkamah Agung RI berkata “hampir semua target yang ditetapkan dalam Cetak Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah kita lampaui”. Hal tersebut terbukti dari pengikisan tunggakan perkara di Mahkamah Agung saat ini sudah bisa kita turunkan hingga angka di bawah 300 perkara dibandingkan sepuluh tahun ke belakang yang masih di atas 10.000 perkara. Sistem kamar di Mahkamah Agung sudah berjalan secara optimal, serta peradilan elektronik juga sudah mulai kita jalankan meskipun masih harus ada penyempurnaan di sana sini, namun sesungguhnya kita telah berjalan lebih cepat dari yang telah dijadwalkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

29-08-23-2

Beliau juga menegaskan bahwa semua capaian tersebut seakan menjadi tidak terlihat di mata publik, ketika terjadi tindakan tercela oleh segelintir oknum aparatur peradilan. Sekalipun yang melakukan tindakan tercela jumlahnya hanya satu dua orang, namun gaungnya bisa terdengar hingga ke seluruh pelosok Nusantara. Kita sering memperbandingkan antara kebaikan dengan keburukan itu seperti satu berbanding seribu, 5 artinya seribu kebaikan yang dilakukan seperti hilang oleh satu keburukan. Ada sebuah pepatah yang mengatakan “jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan”. Pepatah tersebut mengandung makna, jika kita tidak mampu menjadi sebab untuk timbulnya kebaikan, janganlah menjadi sebab bagi 6 munculnya keburukan, karena keburukan itu bisa berdampak bagi orang lain yang tidak berdosa.

29-08-23-3

Pada acara pembinaan kali ini beliau juga menyampaikan 6 hal penting yang yaitu: 1.TENTANG PEMERIKSAAN PERKARA PERADILAN 2.TENTANG PERHITUNGAN NILAI KERUGIAN NEGARA 3.TENTANG UPAYA HUKUM KASASI DAN PK SECARA ELEKTRONIK 4.TENTANG IMPLEMENTASI PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MENGGUNAKAN SURAT TERCATAT 5.TENTANG APLIKASI BARU MAHKAMAH AGUNG 6.TENTANG PENGUATAN SISTEM PENGAWASAN. Acara pembinaan dilanjutkan Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pukul 14.00 WITA dengan narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Pidana, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. dan Para Pejabat Eselon 1 di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Dalam pembinaan kali ini ada hal-hal penting yang harus menjadi perhatian kita bersama yaitu; tentang Pemeriksaan perkara Praperadilan, tentang perhitungan nilai kerugian Negara, tentang upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik, tentang implementasi panggilan dan pemebritahuan menggunakan surat tercatat, tentang Aplikasi 5 Aplikasi baru MA, dan tentang penguatan sistem pengawasan dan acara berakhir pukul 17.00 WITA.