Kraksaan – Selasa, 18 Juni 2025 | Operator Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Kraksaan, Farida Pitaloka, A.Md., mengikuti kegiatan Persiapan Bimbingan dan Monitoring (Bimtek dan Monev) aplikasi e-SADEWA yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (BUA MA RI). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di satuan kerja masing-masing, termasuk di PA Kraksaan. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Tugas Plt. Kepala Biro Perlengkapan BUA MA RI Nomor 76/BUA.4/ST.PL1.2/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025, perihal Monitoring e-SADEWA pada Biro Perlengkapan BUA MA RI.
Kegiatan bimbingan dan monitoring ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 16 hingga 20 Juni 2025, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB sesuai jadwal pembagian masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Bimbingan dan Monitoring e-SADEWA untuk satuan kerja di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) Pengadilan Tinggi Surabaya. Adapun jadwal untuk Pengadilan Agama Kraksaan adalah pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
Seluruh operator BMN dari satuan kerja se-wilayah Jawa Timur turut serta mengikuti kegiatan ini secara daring sesuai dengan jadwal. Dalam kegiatan tersebut, setiap satuan kerja mendapat pendampingan langsung dari Tim Biro Perlengkapan BUA MA RI secara bergantian. Pendampingan dilakukan oleh Arjuna, salah satu anggota tim dari Biro Perlengkapan BUA MA RI.
Dalam proses pendampingan, Arjuna melakukan pengecekan (cross-check) terhadap luasan tanah kantor Pengadilan Agama Kraksaan dan menanyakan apa dasar penginputan data tersebut dalam sistem e-SADEWA. “Mohon dicek kembali, berapa luasan tanah yang diinput dalam e-SADEWA? Dasarnya apa? Sertifikat, IMB, atau dokumen lainnya?” ujar Arjuna saat melakukan sesi pendampingan secara daring. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kevalidan data yang diinput dalam aplikasi e-SADEWA, sehingga tercipta pengelolaan Barang Milik Negara yang akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.