Majelis Hakim PA Pamekasan Lakukan Descente di Desa Buddih Kecamatan Pademawu
Majelis Hakim PA Pamekasan Lakukan Descente di Desa Buddih Kecamatan Pademawu
Tanggal Rilis Berita : 01 September 2023, Pukul 15:03 WIB, Telah dilihat 514 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (01/09/2023). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa perkara Cerai Gugat gugatan Harta Bersama (Gono-gini) Nomor 1513/Pdt.G/2022/PA.Pmk. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Jafar M. Naser, S.H.I., M.H., dan Ismail, S.Ag., M.H.I. selaku Hakim Anggota, beserta H. Safiudin, S.H. M.H, selaku selaku Panitera Pengganti dan Abdul Rachman, S.H selaku Jurusita Pengganti. 

">

b

Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara gugatan harta bersama (Gono-gini) tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Balai Desa Buddih, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Buddih, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente)  adalah berupa Tanah Sawah dan Bangunan rumah. Selain Majelis Hakim dari PA Pamekasan, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dan Juru Taksir dari PUPR Pamekasan, dimana tujuan menghadirkan Juru Taksir untuk menaksir bangunan rumah tersebut sehingga dikemudian hari memudahkan untuk proses pembagiannya.

">

c

Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan Pengecekan tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan Tanah Sawah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.

">

d

Sidang Pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap obyek sengketa. “Kami melakukan Pemeriksaan Setempat hari ini di Desa Buddih dengan maksud obyek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai kondisi (riil) dilapangan. Sehingga jangan sampai putusan PA Pamekasan yang dihasilkan nantinya menjadi non excutable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)”, ungkap Pak Pahruddin. Para Pihak yang berperkara merasa puas dan terkesan, dengan pemeriksaan tersebut, mereka menyebut pemeriksaan penuh kekeluargaan dan damai, kedua Kuasa Hukum berharap penggugat dan tergugat rukun kembali sesuai saran Majelis Hakim. Setelah berlangsung selama kurang lebih 2 (Dua) jam melakukan Descente, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan setempat tersebut. “Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Pak Pahruddin mengakhiri Pemeriksaan Setempat.(ril)