PA Kab. Malang Ikuti Focus Group Discussion Dengan Balitbang Kumdil MA RI
PA Kab. Malang Ikuti Focus Group Discussion Dengan Balitbang Kumdil MA RI
Tanggal Rilis Berita : 05 September 2023, Pukul 09:47 WIB, Telah dilihat 8524 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 04 September 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 08.30 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. beserta Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2023-09-05-at-09-37-52-2

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan  Surat Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI  Nomor 1594/Bld.2/Lit/S/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Turut hadir pada kegiatan tersebut seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia serta Hakim Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia beserta Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan naskah kajian Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut mengangkat judul “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim”.  Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam dua sesi dengan tiga Narasumber yakni Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL, Dr. H. Harjono, S.H., MCL dan Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum selaku Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI. 

Whats-App-Image-2023-09-05-at-09-37-52

Materi pertama pada kegiatan tersebut adalah “Dinamika kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim dan kemandirian Hakim”. Materi kedua pada kegiatan tersebut mengangkat judul “Filosofi dan Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial”. Sedangkan materi terakhir pada kegiatan tersebut adalah “Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim” yang dibawakan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI. Setiap sesi pada kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.