Tim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Melakukan Pembinaan dan Pemeriksaan di Pengadilan Agama Blitar
Tim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Melakukan Pembinaan dan Pemeriksaan di Pengadilan Agama Blitar
Tanggal Rilis Berita : 28 Juni 2022, Pukul 09:38 WIB, Telah dilihat 142 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Blitar

Berdasarkan surat tugas Nomor W13-A/3460/PS.00/6/2022, tertanggal 23 Juni 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menugaskan tim untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan ke Pengadilan Agama Blitar. Tim ini terdiri dari 3 orang yang dipimpin oleh Drs. H. Idham Khalid, S. H., M. H. (Hakim Tinggi), beranggotakan Dra. Hj. Suffana Qomah (Panitera Muda Hukum) dan Rachmad Firman Kristanto, S.Mn. (Bendaharawan) .

Tim melakukan pemeriksaan bidang manajemen peradilan, administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi kesekretariatan, dan layanan publik sejak tanggal 27 sampai tanggal 28 Juni 2022.

WhatsApp Image 2022 06 29 at 20.15.26

 

Selesai melakukan pengawasan, tim dari PTA   melaksanakan ekspose pada pukul 14.00 bertempat di ruang sidang satu Pengadilan Agama Blitar. Ekspose dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Blitar, Drs. H. Imam Farok, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Blitar.

Dalam expose tersebut pimpinan tim menyampaikan tujuan pengawasan pertama untuk mengetahui pelaksanaan kinerja aparatur sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau belum, kedua, untuk mencegah adanya mal administrasi. Lebih lanjut, Hakim Tinggi pengawas daerah menyampaikan beberapa temuan dalam bidang manajemen perkara, administrasi persidangan, dan layanan publik.

Screenshot 234

 

Selanjutnya Dra. Hj. Suffana Qomah menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Agama Blitar yang telah menunjukkan perubahan secara signifikan terutama dalam hal kebersihan dan kerapihan kantor, serta menyampaikan bahwa secara umum semua sudah berjalan dengan baik, hanya ada temuan-temuan kecil dalam bidang administrasi perkara, namun tetap harus segera ditindaklanjuti. Sedangkan temuan dalam bidang administrasi kesekretariatan disampaikan oleh Rachmad Firman Kristanto, S. Mn.

Screenshot 235

Pada sesi penutup pimpinan tim menyerahkan hasil temuan kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar untuk segera menindaklanjutinya dalam tenggang waktu 30 hari.
 

Screenshot 236