Panitera PA Kota Kediri, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., melaksanakan Konstratering
Panitera PA Kota Kediri, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., melaksanakan Konstratering
Tanggal Rilis Berita : 14 September 2023, Pukul 14:32 WIB, Telah dilihat 549 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., melaksanakan Konstratering

Whats-App-Image-2023-09-14-at-12-45-01


Kediri, 14 September 2023 - Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H, melaksanakan konstratering terhadap objek sengketa dalam perkara perdata nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Kdr. Konstratering ini dilakukan pada hari Kamis, 14 September 2023.
Konsratering dilakukan di objek sengketa yang terletak di lingkungan Ngembak Kulon RT 06. RW. 01 Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Objek sengketa tersebut berupa tanah wakaf seluas 342 M2 / 24 Ru meter persegi.

Whats-App-Image-2023-09-14-at-12-45-02


Dalam kegiatan konstratering ini, Panitera PA Kota Kediri Bapak Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H, didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Bapak Miftakhul Huda, S.Ag., M.H., Panitera Muda Gugatan Bapak Edward Firmansyah, S.H., Jurusita PA Kota Kediri, Bapak Moch. Ali, S.H., M.H. dan turut hadir dalam acara tersebut Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sissik, S.Sos.,S.H.,M.H., Kapolsek Mojoroto Kompol Muklason, S.H., Kasat Intelkam Polres Kediri Kota AKP Agus Susanto, S.Sos., BPN Kota Kediri Bpk. Agung Suntoko dan Bpk. Dodik, Kepala Kelurahan Gayam Sdr. Redjo, S.Sos. serta para pihak yang bersengketa antara pemohon ekskusi dan termohon eksekusi.
Dalam pelaksanaan konstratering ini, Panitera PA Kota Kediri meninjau objek sengketa di lapangan dan mencatat batas-batasnya. Catatan batas-batas objek sengketa tersebut kemudian dimuat dalam berita acara konstratering.

Whats-App-Image-2023-09-14-at-12-45-03


Berita acara konstratering ditandatangani oleh Panitera PA Kota Kediri, Panitera Pengganti PA Kota Kediri, serta oleh para pihak yang bersengketa. Berita acara konstratering ini akan dilampirkan pada permohonan eksekusi.
Panitera PA Kota Kediri, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H, mengatakan bahwa konstratering merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan sebelum dilakukan eksekusi terhadap objek eksekusi.

Whats-App-Image-2023-09-14-at-12-45-031


"Konstratering ini penting untuk memastikan bahwa batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara sesuai dengan keadaan di lapangan," kata Widodo.
"Jika batas-batas tanah sengketa tidak sesuai, maka objek sengketa tersebut tidak dapat dieksekusi," tambahnya.
Widodo juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan konstratering.