Pengadilan Agama Kota Kediri menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Cerai Gugat Nomor 201/Pdt.G/2023/PA.Kdr. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jumat, pukul 09.00 WIB (15/09/2023), kemudian dilanjutkan ke lokasi objek sengketa.
Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh HARUN JP, S.Ag., M.H.I., dan dua hakim anggota Drs. AKHMAD MUNTAFA, M.H. dan MULYADI, S.Ag., M.H., serta diikuti oleh panitera pengganti SUPRI AKWAN, S.H. Pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat didampingi kuasa hukum masing-masing. Turut hadir pula Kepala Kelurahan Bandar Lor yakni bapak Wasis Tri Yuliantoko, S.Pd, jajaran perangkat desa serta pendampingan dari pihak keamanan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud, mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyatanya (obyektif) di mana objek sengketa tersebut berada, serta menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.
Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka di kantor kelurahan Bandar Lor dengan agenda koordinasi antara Pengadilan Agama Kota Kediri, pihak kelurahan dan para pihak yang berperkara. Kemudian Majelis Hakim melakukan pemeriksaan berkas perkara terkait objek harta yang akan dibagi dengan data yang dimiliki pihak kelurahan.
Setelah koordinasi di kantor kelurahan, Majelis hakim berserta tim dan jajaran perangkat desa menuju ke lokasi objek sengketa. Objek sengketa yang diperiksa ada 2 (dua) yakni objek bergerak dan objek tidak bergerak. Untuk objek tidak bergerak ada 3 (tiga) buah sertifikat tanah, yang pertama diatasnya berdiri sebuah bangunan kos-kosan dua lantai, kedua bangunan rumah, dan yang ketiga tanah pekarangan. Ketiganya berlokasi di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Untuk objek bergerak ada 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan 2 (dua) unit mobil roda 4 (empat), namun ada 1(satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) tidak terdapat dilokasi. Setibanya di lokasi tim langsung melakukan pengukuran untuk memverifikasi luas dan batas-batas tanah objek sengketa yang ditemukan di lapangan, serta menyesuaikan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat Rekonvensi dan Re Rekonvensi.
Sidang Pemeriksaan Setempat berlangsung selama kurang lebih 2 jam dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan persidangan selanjutnya pada tanggal 27 September 2023 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Kediri.