Nilai IKPA yang Cemerlang Hasil Dari Perencanaan dan Pengendalian Anggaran yang Matang
Nilai IKPA yang Cemerlang Hasil Dari Perencanaan dan Pengendalian Anggaran yang Matang
Tanggal Rilis Berita : 21 September 2023, Pukul 08:39 WIB, Telah dilihat 231 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja Kementerian/Lembaga, KPPN Bojonegoro Rabu (20/09/23) menyelenggarakan Sosialisasi. Sosialisasi membahas tentang implementasi Digipay Satu dalam rangka peningkatan inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM. Selain itu, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kinerja Deviasi Halaman III DIPA dalam IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). PPK Pengadilan Agama Lamongan Siti Sopiyah, S.Si., dan Bendahara Irma Latifatul Laily, S.Kom mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara luring tersebut.

Bertempat di Aula Rajekwesi Jalan Untung Suropati Nomor 63 Bojonegoro, sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh seluruh satuan kerja di bawah KPPN Bojonegoro. Acara dibuka pukul 09.00 WIB dengan narasumber Dwi Ratnasari Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) KPPN Bojoegoro. Beliau menyampaikan tentang Implementasi Digipay Satu di Wilayah Bojonegoro dan Lamongan. Digipay Satu merupakan suatu platform dimana Kementerian/Lembaga dapat melakukan kegiatan belanja dengan vendor UMKM. Maksimal transaksi di Digipay Satu yakni 50 juta rupiah apabila menggunakan Virtual Account dan 200 juta rupiah apabila pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Platform Digipay Satu memiliki interkoneksi dengan aplikasi lainnya seperti SSO DIGIT, Sakti, Doku dan LPJ Sakti. Digipay Satu memiliki keunikan dan perbedaan dengan platform belanja lain seperti dapat melakukan pemesanan barang/cek budget/pembebanan akun dan melakukan negosiasi harga. Selain itu, pembayaran digital dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah/Virtual Account. Penghitungan dan Pembayaran Pajak Otomatis akan terkoneksi dengan sistem penerimaan negara/MPN G3.

Di sisi lain, Ibu Ratna juga memimpin Focus Group Discussion tentang Peningkatan Kinerja Indikator Deviasi Halaman III DIPA dalam IKPA. Untuk Pemutakhiran Halaman III DIPA Tahun 2023 dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja. Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja ke-10 awal triwulan. Menurut Peraturan Dirjen Perbendaharaan PER-5/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Satker mengajukan revisi/pemutakhiran RPD Halaman III DIPA sesuai batas cut off H+10 Hari Kerja awal triwulan.