Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi dengan tema “Permasalahan Wakaf”. Bimbingan Teknis ini diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Mahkamah Agung RI secara virtual pada hari ini Jumat (22/09/2023). Adapun Peserta Bimbingan Teknis ini adalah Ketua, Wakil, Panitera, hakim-hakim, panitera muda, dan panitera pengganti. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB di ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri.
Acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H. bahwa berkaitan dengan tema bimbingan teknis kali ini beliau menyampaikan permasalahan wakaf biasanya timbul karena tidak adanya sertifikat wakaf yang dimiliki oleh para nazir atau ketidaktahuan nazir perihal kepengurusan administrasi sertifikat wakaf. Kemudian bimbingan teknis dilanjutkan dengan penyampaian materi dan tanya jawab oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.
Materi Bimbingan Teknis kali ini mengenai Nazir, Ruislag / Asset Swap & BWI (Badan Wakaf Indonesia) Dalam Perwakafan. Sebelum masuk ke materi utama, dipaparkan terlebih dahulu mengenai pengertian dasar wakaf itu sendiri. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Unsur wakaf diantaranya wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.
Nazir terdiri dari perseorangan, organisasi dan badan hukum yang wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat. Nazir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah seorang diangkat menjadi ketua. Nazir organisasi dan badan hukum bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun kewajiban nazir yaitu mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Harta benda wakaf harus didaftarkan (sertifikat tanah wakaf) atas nama nazir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya. Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan nazir atas harta benda wakaf. Nazir berhenti dari kedudukannya apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh BWI.
Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan BWI dengan beberapa pertimbangan. Sedangkan Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif. Dalam melaksanakan pengawasan pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen.