Bimbingan Teknis Permasalahan Wakaf di Peradilan Agama
Bimbingan Teknis  Permasalahan Wakaf di Peradilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 24 September 2023, Pukul 06:02 WIB, Telah dilihat 114 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 22 September 2023

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 2867/DJA/PP.00/9/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis ini dilakukan secara rutin selama sebulan sekali. Bimbingan Teknis ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.

Whats-App-Image-2023-09-22-at-17-06-45

Pengadilan Agama Jombang untuk mengikuti Bimbingan Teknis ini menerbitkan Surat Tugas dengan No. 2615/KPA.W13-A13/ST.DL1.10/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dengan diikuti oleh 22 peserta. Semua peserta sebelum mengikuti Bimbingan Teknis, melakukan login ke aplikasi sipintar Badilag untuk melakukan pretest materi yang akan disampaikan, kemudian melakukan absensi kegiatan Bimtek. Beberapa peserta Bimtek hampir seluruhnya telah menyelesaikan pretest dengan lancar.

Whats-App-Image-2023-09-22-at-17-06-46

Bimbingan Teknis kali ini membahas tentang “Permasalahan Wakaf” yang disampaikan oleh YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam pembahasan pada Bimtek Kali ini dibahas tentang Nazir, Ruislag/Asset Swap dan BWI dalam Perwakafan. Pembahasan dimulai dengan definisi Wakaf, unsur-unsur wakaf, fungsi wakaf serta nazir.

Ketua Pengadilan Agama Jombang beserta peserta yang lain mengikuti acara bimtek ini dengan baik. Di akhir Bimbingan Teknis dilakukan tanya jawab kepada seluruh peserta. Semoga melalui Bimbingan Teknis ini memberikan manfaat kepada seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Jombang dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. (oaw)