Menuju Target 0 Pernikahan Dini: Sinergitas Pengadilan Agama Surabaya dan Pemkot Surabaya sebagai Model Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Menuju Target 0 Pernikahan Dini: Sinergitas Pengadilan Agama Surabaya dan Pemkot Surabaya sebagai Model Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Tanggal Rilis Berita : 27 September 2023, Pukul 20:36 WIB, Telah dilihat 271 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Selasa (26/09/23), bertempat di Ruang Asisten Administrasi Umum Kota Surabaya, dilaksanakan kegiatan kordinasi sinergitas pelayanan tentang target 0 pernikahan dini dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan Pemerintah Kota Surabaya. Kegiatan dilaksanakan pukul 13.00 WIB s.d. selesai, dihadiri oleh Bapak Kasubbag Umum dan Keuangan Priyo Setiawan, S.Kom., S.H., M.H., dan Staff PPNPN Hans Zulkarnaen Nainggolan, S.Kom. Melalui kegiatan ini, para peserta berdiskusi mendalam mengenai langkah-langkah strategis dan implementasi kebijakan guna mencegah pernikahan dini dan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kota Surabaya.


 

Disisi lain kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antara Pengadilan Agama Surabaya dan Pemkot Surabaya dalam upaya pencegahan pernikahan dini serta perlindungan hak perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam kasus perceraian. Kerjasama ini adalah langkah konkret dalam mendukung program "Target 0 Pernikahan Dini" yang telah digulirkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. "Target 0 Pernikahan Dini" adalah sebuah inisiatif atau program yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengurangi kasus pernikahan dini di suatu wilayah atau komunitas. Program ini umumnya melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas-komunitas lokal, yang bersinergi untuk memberikan penyuluhan, edukasi, dan dukungan kepada masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang matang, baik secara fisik maupun psikologis.



 

Whats-App-Image-2023-09-26-at-14-48-15


 

Dalam acara ini, peserta mendiskusikan berbagai program dan kebijakan yang dapat membantu mencegah pernikahan dini, seperti penyuluhan kepada masyarakat dan pemuda, serta upaya-upaya pemberdayaan perempuan dan anak-anak pasca perceraian. Selain itu, juga dibahas langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Surabaya. Ini juga mencakup pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, serta perlindungan dan pemberdayaan mereka, terutama yang terlibat dalam kasus perceraian.


 

Koordinasi sinergitas pelayanan yang dilakukan antara Pengadilan Agama Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya memang memiliki potensi besar untuk menjadi sebuah model pembangunan sosial dan hukum di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Model ini mengedepankan kerjasama multipihak untuk bersama-sama mengatasi dan menekan angka pernikahan dini yang memiliki dampak luas dan berkepanjangan terhadap kesejahteraan perempuan dan anak-anak serta perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Dengan komitmen dan kolaborasi yang solid dari semua pihak yang terlibat, harapannya adalah pencapaian target 0 pernikahan dini serta pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak di Kota Surabaya dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.