PA PONOROGO HADIRI DISKUSI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI MALANG
PA PONOROGO HADIRI DISKUSI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI MALANG
Tanggal Rilis Berita : 29 September 2023, Pukul 16:25 WIB, Telah dilihat 84 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA PONOROGO HADIRI DISKUSI
PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI MALANG

www.pa-ponorogo.go.id || Hari ini, Jumat 29 September 2023 Ketua Pengadilan Agama Ponorogo dengan didampingi oleh Panitera bertolak ke Malang untuk menghadiri acara diskusi di Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Malang. Merujuk pada surat Undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor: 4430/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/IX/2023 tanggal 19 September, diskusi hari ini mengangkat tema tentang pencegahan perkawinan anak dan penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Acara dimulai pukul 08.30 hingga pukul 11.20 WIB.

Diskusi kali ini merupakan bentuk pelaksanaan MoU antara Ditjen Badilag MA RI dengan KPPPA dalam upata pencegahan perkawinan anak. Dikusi mengundang narasumber tingkat nasional, seperti Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badilag MA-RI, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK. Selain itu, hadir pula Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KPPPA dan Yayasan PEKKA untuk berdiskusi mengenai pentingnya kerjasama antara Pengadilan dan Pemerintah Daerah untuk Pencegahan Perkawinan Anak dalam mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, termasuk didalamnya penanganan perkara dispensasi kawin.

Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditjen Badilag MA-RI melalui Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Sebagaimana disitir sebelumnya, gelaran diskusi dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA) difasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership For Justice 2 atau AIPJ2. Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA) ini terjalin berdasarkan Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2020 yang lalu.

Kerja sama tersebut berfokus pada beberapa poin, di antaranya: 1)layanan konsultasi hukum yang diberikan melalui posbakum di pengadilan, 2) keringanan biaya perkara bagi pemohon yang mengalami kesulitan finansial, 3) layanan di pengadilan bagi penyandang disabilitas, 4) trend an dampak bagi perempuan dan anak, khususnya mengenai dispensasi kawin, perceraian, dan kasus kekerasan seksual dan 5) peran kepemimpinan perempuan dalam meningkatkan keberagaman di peradilan. Forum pertukaran pengetahuan antara FCFCOA dan MA RI difasilitasi oleh AIPJ2, termasuk di dalamnya dengan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Direktoral Jenderal Badan Peradilan Umum. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan penyandang disabilitas yang di antaranya diejawantahkan melalui penyelenggaraan diskusi-diskusi.

Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, M.H., ditemui selepas diskusi menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan acara ini. Menurutnya, diskusi semacam ini, dengan para panelis yang berkualitas yang mengangkat isu-isu tentang problematika hukum kontemporer perlu diselenggarakan secara rutin. Hal ini, akan dapat semakin merangsang kepekaan sosial, menajamkan daya analisis serta menjaga ghirah untuk selalu menghadirkan rasa keadilan dari para peserta, terutama para Hakim dan insan peradilan.

“Terus terang saya sangat senang dan mengapresiasi acara ini. Terimakasih kepada Badilag MA RI serta FCFCOA dan seluruh stake holder yang terlibat lainnya. Tema ini (kasus serta dampak dari praktik perkawinan anak) tentu menjadi keprihatinan kita bersama”, tuturnya. Selain Ketua dan Panitera PA Ponorogo yang hadir secara langsung, segenap Hakim serta para Panitera Muda turut mengikuti rangkaian diskusi secara virtual. (GLZ)