PA Mojokerto Menghadiri Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang
PA Mojokerto Menghadiri Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang
Tanggal Rilis Berita : 29 September 2023, Pukul 17:05 WIB, Telah dilihat 60 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama RI (Ditjen Badilag RI) melangsungkan diskusi berjudul Pencegahan Perkawinan Anak dan Penerapan Kepentingan Terbaik bagi Anak pada Perkara Dispensasi Kawin pada Jumat, 29 September 2023. Diskusi kali ini merupakan bentuk kerja sama Ditjen Badilag RI melalui Pengadilan Kabupaten Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan ini juga melibatkan beberapa panelis dari berbagai lembaga seperti Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCOA), Ditjen Badilag RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pengadilan Agama Cirebon, dan Yayasan PEKKA.

Diskusi internasional ini masih merupakan rangkaian kunjungan kerja Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCoA) ke Mahkamah Agung RI (MARI) pada tanggal 25-29 September 2023. Dengan mengambil tempat di Kepanjen, Kabupaten Malang, diskusi ini dibuka dengan sambutan dari Perwakilan Pemkab Malang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, M.H., serta dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Badilag, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan materi dari kelima panelis dengan latar belakang dan topik yang berbeda, dengan tajuk utama tentang isu Pencegahan Perkawinan Anak.

WhatsApp Image 2023 09 29 at 16.34.04

Kegiatan diskusi juga ditayangkan melalui aplikasi zoom meeting dan laman Youtube Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Selain hadirnya Ketua dan Panitera secara langsung di Kabupaten Malang, Hakim-Hakim PA Mojokerto juga turut langsung mengikuti kegiatan ini dari ruangan Media Center PA Mojokerto. Arif Hidayat, S.Ag., Hakim PA Mojokerto, menambahkan bahwa tingkat perkawinan anak di lingkungan Jawa Timur memang sudah begitu tinggi hingga memerlukan banyaknya pembenahan dari pengemban kebijakan. “Dari pemaparan panelis bisa kita lihat kekhawatiran akan dampak perkawinan dini yang semakin marak terjadi,” ujar Beliau.

Memang benar, berdasarkan data yang ditampilkan oleh Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., dapat dilihat bahwa Jawa Timur di bawah PTA Surabaya telah menjadi wilayah dengan permohonan dispensasi kawin terbanyak di Indonesia. Tingginya angka tersebut ditambah lagi oleh fakta bahwa telah dikabulkannya 97% dari total permohonan pada tahun 2022. Beliau memaparkan bahwa Pengadilan Agama seharusnya menjadi benteng terakhir pada pencegahan perkawinan anak. “Pencegahan pernikahan anak di bawah umur akan sangat terbantu dengan kehadiran pemerintah daerah,” tutur Beliau. Oleh karenanya, tak henti beliau terus mengingatkan pentingnya Pimpinan Pengadilan Agama untuk aktif mengadakan kerja sama demi menanggulangi tingginya angka pernikahan dini di wilayahnya masing-masing.