Pelaksanaan Sidang Keliling di desa Baujeng
Pelaksanaan Sidang Keliling di desa Baujeng
Tanggal Rilis Berita : 18 Juli 2022, Pukul 14:17 WIB, Telah dilihat 239 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangil
sidkell2

Pengadilan Agama Bangil (PA Bangil) mengadakan sidang keliling yang dilaksanakan pada hari jumat tgl 15 juli 2022 di kantor desa Baujeng Kec. Beji Kab. Pasuruan. Sidang keliling ini di pimpin oleh Riduan, S.HI selaku Hakim, dan Petugas yang terdiri dari aparatur Pengadilan Agama Bangil lainnya.

sidkel1

Sidang keliling ini dilaksanakan sesuai peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Sidang Keliling adalah Sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Pelaksanaan sidang keliling ini dapat membantu masyarakat dan tersampaikan manfaatnya, kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada PA Bangil agar kami dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja PA Bangil.

(Tim/ PKL Agung)