Rabu, 4 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang 2, Pengadilan Agama Situbondo memfasilitasi pelaksanaan sidang melalui teleconference berdasarkan surat Permohonan Bantuan Melaksanakan Persidangan Secara Teleconference dari Pengadilan Agama Sumenep. Persidangan secara teleconference ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 1065/Pdt.G/2023/PA.Smp yang terdaftar di Pengadilan Agama Sumenep. Kegiatan Sidang teleconference ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumenep.
Pelaksanaan sidang melalui teleconference ini dilakukan karena para saksi dari pemohon bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo. Dengan jarak yang sangat jauh serta adanya kendala pekerjaan, maka mereka mengalami kesulitan untuk hadir secara langsung ke Pengadilan Agama Sumenep. Pengadilan Agama Situbondo sendiri telah lama berkomitmen untuk selalu mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Situbondo.
Oleh karena itu, tim IT Pengadilan Agama Situbondo telah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk melaksanakan sidang teleconference ini. Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H. mengatakan bahwa adanya fasilitas ruang sidang yang digunakan untuk teleconference ini merupakan salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Situbondo untuk melayani masyarakat dengan prima. “Dengan adanya tim IT dan sarana teknologi informasi ini kami terus berupaya memberikan fasilitas yang maksimal bagi masyarakat pencari keadilan,”imbuhnya.
Dalam proses sidang pemeriksaan saksi hari ini, meski saksi berada di lokasi yang sangat jauh, tetapi dapat melaksanakan persidangan dengan lancar. Sehingga, proses hukum tetap dapat berjalan lancar dan hak para pihak dapat terpenuhi. Pelaksanaan sidang secara teleconference ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk dapat memberikan pelayanan prima dan mewujudkan asas peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan.