Pengadilan Agama Kota Kediri Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama
Pengadilan Agama Kota Kediri Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama
Tanggal Rilis Berita : 06 Oktober 2023, Pukul 15:12 WIB, Telah dilihat 1101 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
1-Whats-App-Image-2023-10-06-at-14-14-05-262c5825

Pengadilan Agama Kota Kediri menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara harta bersama di Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Burengan, kemudian dilanjutkan ke lokasi objek harta bersama pada Jum'at (06/10/2023). Tujuan dari pemeriksaan setempat adalah untuk memperoleh keterangan yang lebih jelas dan lengkap tentang objek perkara. Hal ini penting dilakukan, terutama dalam perkara yang objeknya berupa benda yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

2-Whats-App-Image-2023-10-06-at-14-14-05-a5d7b419

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Akhmad Muntafa, M.H., dengan anggota Harun JP, S.Ag., M.H.I. dan Drs. Rustam didampingi oleh Mun Farida, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat hanya dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukum penggugat saja. Turut hadir pula Kepala Kelurahan Burengan yakni bapak Adi Sutrisno, S.Pd, M.M, kasi pemerintahan dan beberapa staf dari kelurahan.

Pemeriksaan Setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu alat bukti dalam perkara perdata yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata). Pemeriksaan setempat dapat dilakukan oleh hakim tunggal atau majelis hakim.

3-Whats-App-Image-2023-10-06-at-14-14-06-96dddc3c


Dalam pemeriksaan setempat, hakim dapat melakukan berbagai hal, antara lain:
• Melihat secara langsung objek perkara.
• Melakukan pengukuran dan/atau pencatatan objek perkara.
• Menanyakan keterangan kepada para pihak dan saksi.
Hasil pemeriksaan setempat dicatat oleh panitera dan/atau juru sita dalam berita acara pemeriksaan setempat. Berita acara pemeriksaan setempat tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.

Dalam pemeriksaan setempat, Majelis Hakim melihat secara langsung objek harta bersama kemudian mencocokan dengan data yang termuat dalam surat gugatan. Objek harta bersama tersebut berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Kelurahan Burengan. Namun dalam pelaksanaanya ditemui beberapa perbedaan terkait batas-batas objek sengketa tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, pemeriksaan setempat dinyatakan selesai. Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang ditunda sampai dengan persidangan selanjutnya di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Kediri.