KPTA Surabaya Menjadi Pengajar Program Pendidikan Calon Hakim
KPTA Surabaya Menjadi Pengajar Program Pendidikan Calon Hakim
Tanggal Rilis Berita : 08 Agustus 2024, Pukul 21:21 WIB, Telah dilihat 59 Kali

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Mengajar di Program Pendidikan Calon Hakim

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., memberikan kuliah umum pada Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kuliah yang dihadiri oleh ratusan calon hakim tersebut, Dr. Rokhanah membahas berbagai topik penting terkait etika dan profesionalisme dalam dunia peradilan. Berdasarkan surat nomor 532/BLD/DL1.5/VII/2024 dari Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil, beliau mengajar di kampus Pusdiklat Bogor ini selama tiga hari mulai dari hari Senin s/d Rabu tanggal 5-7 Agustus 2024.

Whats-App-Image-2024-08-05-at-15-58-14
.

Dalam sambutannya, Dr. Rokhanah menekankan pentingnya integritas dan kejujuran bagi seorang hakim. “Seorang hakim harus memiliki integritas yang tinggi dan selalu menjunjung tinggi keadilan. Tugas kita adalah memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak memihak,” ujarnya. Selain pendidikan karakter yang berintegritas, beliau juga menyampaikan materi tentang pemeriksaan istbat nikah dan problematikanya. Tak ketinggalan juga beliau menyampaikan materi tentang pemeriksaan setempat dan problematikanya.

Beliau menjelaskan tentang pasal 1 ayat 3 PERMA nomor 1 tahun 2015 bahwa istbat nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syariyah sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Selain itu bisa juga karena adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Materi berikutnya yang disampaikan oleh Dr. Rokhanah meliputi “Tata Cara Memindahkan Tempat Pemeriksaan Persidangan yang Semula Dilangsungkan di Kantor Pengadilan ke Tempat Barang Sengketa Berada yang Dilakukan Setelah Tahapan Pembuktian”. Selain itu beliau juga membahas tentang “Hukum Terhadap Fakta yang Disengketakan, dalam Rangka Memberikan Keadilan kepada Para Pihak”. Beliau memberikan penjelasan rinci tentang prosedur dan hukum yang berlaku, serta pentingnya memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

Para peserta program pendidikan ini sangat antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab yang diadakan setelah kuliah umum. Mereka mengapresiasi kesempatan untuk belajar langsung dari seorang tokoh penting dalam dunia peradilan agama di Indonesia. Program Pendidikan Calon Hakim ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para calon hakim, sehingga mereka siap menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi setelah dilantik menjadi hakim nanti.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !