PA Situbondo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Sumberkolak
PA Situbondo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Sumberkolak
Tanggal Rilis Berita : 26 Desember 2022, Pukul 08:09 WIB, Telah dilihat 3216 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo pada 23 Desember 2022. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Desa Sumberkolak. Meski cuaca pada hari itu mendung, tidak menyurutkan semangat tim dalam melakukan tugasnya.

WhatsApp Image 2022 12 23 at 10.38.21 3

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Maftukin, M.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., selaku Hakim Anggota, serta Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Hukum. Tim bertemu dengan Kepala Desa terlebih dahulu dan meminta izin serta menyampaikan maksud kedatangan. 

WhatsApp Image 2022 12 23 at 10.38.21 5

Setelah menyampaikan maksud kedatangan, tim langsung menuju obyek sengketa dengan didampingi oleh pihak berperkara, kuasa hukum, dan perangkat desa. Kemudian tim melakukan pengecekan sebuah rumah, serta kendaraan bermotor yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui keadaan obyek tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap obyek tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengakui semua dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut.