PA Nganjuk hadir dalam Pembinaan dan Diskusi Hukum Sewilayah PTA Surabaya
PA Nganjuk hadir dalam Pembinaan dan Diskusi Hukum Sewilayah PTA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 23 Mei 2023, Pukul 13:41 WIB, Telah dilihat 104 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, bertempat di Vasa Hotel Surabaya, dilaksanakan acara diskusi hukum oleh PTA Surabaya dalam rangka peningkatan wawasan tentang hukum saat ini. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam acara kali ini mengundang seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan seorang hakim dari seluruh satuan kerja wilayah PTA Surabaya. Tidak terlewatkan tentunya Ketua PA Nganjuk Drs. Eko Budiono, M.H. dan Pimpinan PA Nganjuk juga hadir dalam acara ini. Kegiatan diskusi ini dimulai pukul 07.30 WIB. Narsum diskusi hari ini yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan mantan Direktur Jendral Badilag Dr. H. Wahyu Widiana, M.A.

Diskusi-Hukum

          Dalam sambutannya, Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. mengapresiasi antusiasme para hadirin yang telah datang untuk berdiskusi, beliau menjadi narasumber sesi Pertama diskusi yang mana membahas mengenai “Efektivitas Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Kaitannya Dengan Pencegahan Permohonan Anak.” Beliau kemudian memaparkan tujuan dari diskusi adalah untuk mengimbangi ilmu hukum yang bergerak progresif dan menyamakan persepsi agar penafsiran akan PERMA ini menghasilkan putusan yang berkualitas dan adil bagi masyarakat. Maka juga diharapkan dengan adanya diskusi ini menghasilkan sinergitas yang sama dan solid diseluruh lini.

          Para hadirin dapat sharing serta berbagi pengalaman dilapangan secara responsif. Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. menutup kegiatan diskusi hukum hari ini dan menyampaikan bahwa beliau berharap kegiatan diskusi hukum ini dapat dilaksanakan secara berkala atau rutin karena acara diskusi sangat efektif sebagai media sharing antar hakim, lebih daripada itu dapat mewujudkan penyeleasaian perkara yang terbaik kepada masyarakat. Sesi Pertama acara diskusi hukum berakhir pukul 09.30 WIB dan ditutup dengan membaca hamdallah. (IR)