Bertepatan pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 bertempat di Ruang Media Center PA. Nganjuk, dilaksanakan Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA secara daring. Acara ini sesuai dengan surat udangan dari BADILAG Nomor : 392/DJA/DL1.10/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal tersebut di atas. Kegiatan kali ini Wakil Ketua PA. Nganjuk selain menugaskan beliau sendiri, juga menugaskan Para Panitera Muda dan Para Kasubbag untuk menghadiri undangan tersebut. Acara dialog Yudisial kali ini digelar dan disambut dengan antusias oleh para undangan peserta daring, terbukti banyak yang menghadiri kegiatan tersebut baik online maupun offline.
Acara dialog ini telah membagikan rundown acara yang terdiri dari 5 (lima) orang narasumber, yakni diantaranya :
1. YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) Materinya pada link :
https://docs.google.com/presentation/d/1nWlpODFGp_0UxwRbguEsF36vJyIcrdvN/edit#slide=id.p1
2. The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judge FCFCOA)
3. Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) Materinya pada link :
https://docs.google.com/presentation/d/1nZ2x7-gdaMjUQPUEOEehfRKwIlrdNE5b/edit#slide=id.p1
dan
https://drive.google.com/file/d/1WKcSUiWwApvdHJL-itzKCYHfDhedvsUG/view
4. Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya) Materinya pada link :
https://docs.google.com/presentation/d/1k0eNhns1x3oo3svTKGWxe6UfVAq285tK/edit#slide=id.p1
5. The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA) Materinya pada link :
https://docs.google.com/presentation/d/1qlQaRTz3b-eCZLoueorLC5SkjyurgNE9/edit#slide=id.p1
Dengan materi dari para narasumber tersebut semuanya di moderator oleh Bpk. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. yang setia memandu jalannya dialog tersebut. Para narasumber kali ini menjelaskan dengan sangat detail dan para hadirin juga terlihat menyimak setiap penjelasan narasumber dengan seksama atas materi yang diberikan.
Narasumber menyampaikan “Untuk diskusi kali ini kita fokus mengangkat tema Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama”. Karena tidak dapat dipungkiri dan ada kalanya terjadi adanya putusan perceraian yang dibuat oleh Hakim kurang adanya perlindungan hak atas perempuan (istri) dan anak hasil perkawinan mereka. Dalam pidato Pembukaan dari Plt. Dirjen BADILAG sempat menyampaikan “Bahwa diskusi hukum ini sengaja kami adakan untuk membangun persepsi yang sama atas hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian”.
Setelah sesi tanya jawab, sekitar 3 (tiga) jam acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 08:30 WIB. yang berakhir pada 11:30 WIB. yang berahir pada pukul 10:30 WIB. menjelang waktu sholat Jum’at di bagian Indonesia Timur. Beliau menyampaikan “Agar kita sebagai Hakim yang menciptakan putusan agar selalu adil yang berkeadilan khususnya terhadap perempuan dan anak”. Pembawa acara akhirnya menutup acara setelah notulis membacakan kesimpulan dari diskusi yang tadi berlangsung seru dan interaktif, semoga acara ini dapat membawa banyak ilmu yang manfaat bagi kita dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Aamiin.. (oNe)
Link live streaming pada Kanal Youtube BADILAG TV :