Bertempat di Kantor Dinkes Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Dinkes Kabupaten Madiun dalam hal pemeriksaan Kesehatan Anak yang mengajukan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Acara penandatanganan diwakili oleh Bpk. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun (Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si.) dan Ketua Dinkes Kabupaten Madiun (Dr. Soelistyo Widyantono, M.M.) Pelaksanaan penandatangana MoU ini merupakan tindak lanjut Surat Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA./HM.00/4/2022 dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan
Semoga dengan adanya Mou dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dapat meningkatkan pelayanan khususnya dalam Dispensasi Kawin yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.