Penandatangan Mou PA Kab Madiun dan Dinkes Kabupaten Madiun Dalam Rangka Pemeriksaan Kesehatan Anak yang mengajukan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten PA Kab Madiun
Penandatangan Mou PA Kab Madiun dan Dinkes Kabupaten Madiun Dalam Rangka Pemeriksaan Kesehatan Anak yang mengajukan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten PA Kab Madiun
Tanggal Rilis Berita : 19 Juli 2022, Pukul 10:12 WIB, Telah dilihat 142 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Mungkin gambar 2 orang dan orang berdiri

Bertempat di Kantor Dinkes Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Dinkes Kabupaten Madiun dalam hal pemeriksaan Kesehatan Anak yang mengajukan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Acara penandatanganan diwakili oleh Bpk. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun (Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si.) dan Ketua Dinkes Kabupaten Madiun (Dr. Soelistyo Widyantono, M.M.) Pelaksanaan penandatangana MoU ini merupakan tindak lanjut Surat Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA./HM.00/4/2022 dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan

Semoga dengan adanya Mou dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dapat meningkatkan pelayanan khususnya dalam Dispensasi Kawin yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.