Terhitung hingga Selasa, 10 Oktober 2023, PA Mojokerto telah menerima 3139 perkara selama tahun ini. Jumlah perkara yang diterima beragam, 2591 berupa gugatan contentius, dan 548 diajukan secara voluntair. Intensitas jumlah perkara tersebut menjadi tantangan bagi hakim PA Mojokerto, karena selain kuantitas yang tinggi, banyak perkara yang juga memerlukan penalaran hukum secara khusus karena tingkat kesulitannya.
Terhadap keadaan tersebut, Ketua PA Mojokerto, Drs. Amanudin, S.H., M.Hum., lalu membentuk tim khusus yang beranggotakan Wakil Ketua, Hakim, Panitera, serta Staf Kepaniteraan lain. Tim tersebut kemudian menjalankan rapat di Ruang Panitera PA Mojokerto, pada Selasa, 10 Oktober 2023. Terdapat beberapa substansi utama yang dibahas pada rapat kali ini, yang di antaranya ialah upaya untuk meningkatkan jumlah penyelesaian perkara menjelang akhir tahun 2023 dan juga tentang panduan membuat Berita Acara Sidang.
Saat ini jumlah penyelesaian perkara PA Mojokerto ialah 91,32% dari total beban perkara yang ada di tahun 2023. “Angka tersebut akan kami jaga dan tingkatkan agar bisa menutup tahun 2023 dengan sekecil mungkin sisa perkara,” ujar Siti Hanifah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua PA Mojokerto. Beliau juga menuturkan bahwa dari rapat tersebut telah disiapkan strategi dan konsep penyelesaian perkara yang ideal dalam mengejar tujuan PA Mojokerto.
Tidak hanya sekadar menyelesaikan, kualitas persidangan dan pengerjaan putusan yang berpedoman dengan hukum acara dan materiil juga harus tetap terjaga. Hal tersebut dapat tergambarkan dengan Berita Acara Sidang yang berkualitas. “Berita Acara Sidang ini berguna untuk menunjukkan apa yang sesungguhnya terjadi dalam persidangan. Oleh karenanya, harus ditulis secara jelas dan terang sehingga mudah dipahami,” ujar Sugiarto, S.H., M.H., selaku Panitera PA Mojokerto. Beliau menambahkan bahwa setelah rapat selesai, sudah terdapat pembagian tugas yang akan dilaksanakan pada hari-hari mendatang.