Permohonan Izin Poligami PA Surabaya Meningkat Tajam
Tanggal Rilis Berita : 19 Juli 2022, Pukul 16:10 WIB, Telah dilihat 440 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Poligami berasal dari bahasa Yunani dari kata poly atau polos yang artinya banyak, dan kata gamein atau gamos artinya kawin atau perkawinan, yang jika digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak dan bisa jadi dalam arti yang tak terbatas, atau seorang laki-laki mempunyai pasangan lebih dari seorang wanita dalam waktu yang bersamaan atau seorang istri yang mempunyai banyak suami dalam dalam waktu yang sama.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami diberikan izin untuk berpoligami apabila;

1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

 

Sampai saat ini permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Surabaya dari bulan Januari-Juni 2022 mencapai 13 perkara. Hal ini menunjukkaan permohonan izin poligami mengalami peningkatan tajam apabila dibandingkan dengan perkara tahun lalu. Alasan banyaknya permohonan poligami terjadi karena beberapa faktor. Faktor utama ijin poligami yakni istri tidak bisa lagi melayani suami.

Permohonan izin poligami dapat dilakukan di Pengadilan Agama berdasarkan tempat domisili pemohon , mampu bersikap adil dan sudah izin ke isteri-isteri.