img-logo img-logo
Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Desa Kertorejo, Ngoro Jombang oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang
Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Desa Kertorejo, Ngoro Jombang oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang
Tanggal Rilis Berita : 14 Oktober 2023, Pukul 05:07 WIB, Telah dilihat 190 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 13 Oktober 2023

Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek perkara dalam perkara Harta Bersama Nomor 1918/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jombang tanggal 14 Agustus 2023. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.

Whats-App-Image-2023-10-13-at-10-55-29

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB majelis hakim didampingi oleh Panitera Pengganti beserta driver meninjau lokasi. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis H.M. Maftuh, S.H., M.E.I, dengan anggota Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum dan Hj. Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. dan  Panitera Pengganti, Ibu Nurul Kumtianawati, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.

Whats-App-Image-2023-10-13-at-10-55-31-1

Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan keberadaan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek perkara. Ketua Majelis yakni Bapak Maftuh memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek perkara yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (Hudi)