Pengadilan Agama Ponorogo melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Harta Bersama
Pengadilan Agama Ponorogo melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Harta Bersama
Tanggal Rilis Berita : 16 Oktober 2023, Pukul 15:30 WIB, Telah dilihat 57 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Pengadilan Agama Ponorogo melakukan Pemeriksaan Setempat
atas Perkara Harta Bersama

 

www.pa-ponorogo.go.id || Jumát, tanggal 13 Oktober 2023 Pengadilan Agama Ponorogo melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di wilayah hukum Pengadilan Agama Ponorogo. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Desa Nongkodono Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo. PS ini merupakan pemeriksaan setempat atas perkara gugatan Harta Bersama (HB) dengan Nomor Perkara 1301/Pdt.G/2023/PA.Po yang terdaftar di Pengadilan Agama Ponorogo. Pemeriksaan setempat merupakan sidang tahap pembuktian yang dilakukan di luar gedung pengadilan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag., M.Hum. dan juga didampingi oleh Drs. Slamet Bisri dan Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota. Dalam kesempatan ini turut serta turun ke lapangan Siti Wafiroh S.H.I selaku Panitera Pengganti. Serta salah satu staf Pengadilan Agama Ponorogo Bagus Wijanarko juga turut ikut ke lapangan pemeriksaan setempat. Sidang PS tersebut dihadiri oelh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukumnya serta pihak kelurahan.

Tim Pemeriksaan Setempat langsung mendatangi obyek sengketa yang berada di Desa Nongkodono. Adapun obyek sengketa yang akan diperiksa oleh tim pemeriksaan setempat. Yaitu Tanah dan Bangunan Rumah Permanen dengan luas: 467 m2 yang terletak di Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari ini.

Menurut Ketua Majelis, bahwa Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk tujuan memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang berbeda dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Sehingga bila majelis tidak melakukan Pemeriksaan Setempat dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti no executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan. (VR)