Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali melaksanakan Rapat Dinas, Monitoring dan Evaluasi rutin bulanan pada Jumat, (20/10/2023). Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center PA Pamekasan dan dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, seluruh Karyawan/Karyawati dan PPNPN Pengadilan Agama Pamekasan. Dimulai pada pukul 13.30 WIB rapat dibuka oleh Sekretaris PA Pamekasan – Akhmadi, S.H., selaku moderator dengan pembacaan Basmalah.
Selanjutnya rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Pamekasan - Bapak Mashuri, S.Ag., M.H.,. Dalam rapat tersebut Bapak Ketua menyampaikan beberapa hal antara lain tentang Program-program yang sudah selesai dilaksanakan diantaranya prodeo yang sudah 100% dan Sidang Keliling yang sudah mencapai hampir 90%. Ketua juga menyampaikan tentang surat dari Dirjen Badilag yang berkaitan dengan pelaksanaan Perkara secara Elektronik dan perubahannya dimana dulu ada istilah Pojok E-court namun sekarang diganti dengan istilah Meja E-court. Ketua menghimbau agar ada perubahan dalam penataan kembali susunan meja di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dimana “Untuk meja Pendaftaran Perkara dan Meja E-court bisa digabung.”Paparnya.
Setelah Ketua menyampaikan paparannya, dilanjutkan dengan paparan pembinaan oleh Wakil Ketua PA Pamekasan – Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. menyampaikan beberapa evaluasi dan capaian kinerja baik di Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Pak Waka menyampaikan dalam rapat bahwa “Kecepatan dalam bekerja adalah kunci keberhasilan, jika pekerjaan dikerjakan tepat waktu maka pekerjaan tersebut tidak akan terbengkalai, dan tentunya keberhasilan dalam melaksanakan perkerjaan tersebut harus ada dukungan dan kekompakan dari semua elemen Aparatur.”Ungkapnya. Kemudian Sekretaris PA Pamekasan – Bapak Akmadi, S.H menambahkan tentang kesiapan rencana untuk renovasi area tangga utama yang menurut rencana akhir bulan ini akan mulai dikerjakan.
Rapat dilanjutkan penyampaian paparan oleh Panitera, Ibu ST. Khodijah, S.H. Dalam paparannya, Ibu Panitera menyampaikan tentang Disiplin dan tertib administrasi berkaitan dengan buku ekspedisi sebagai bukti serah terima berkas baik itu panggilan tercatat maupun berkas lainnya. “saya ingatkan kembali Kedepannya dengan adanya Buku Ekspedisi dalam hal serah terima berkas tidak ada lagi yang disalahkan baik yang memberi maupun yang menerima.”Ungkapnya. Kemudian rapat dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi mengenai hal-hal yang perlu ditingkatkan untuk dapat senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat kabupaten Pamekasan.(ril)