Peremajaan Koleksi Buku Perpustakaan Pengadilan Agama Pacitan
Peremajaan Koleksi Buku Perpustakaan Pengadilan Agama Pacitan
Tanggal Rilis Berita : 21 Juli 2022, Pukul 14:28 WIB, Telah dilihat 217 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan

Pacitan, 21 Juli 2022. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, keberadaan Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan. Mengingat peran serta perpustakaan sangat strategis dalam upaya turut mencerdaskan bangsa, maka kualitas dan kuantitas layanan perpustakaan harus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Pengadilan Agama Pacitan, terus berbenah untuk memberikan layanan perpustakaan yang dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Pengadilan Agama Pacitan telah meluncurkan Sistem Penataan Perpustakaan (SINAPUS) sebagai tata pengelolaan perpustakaan secara digital. 

Oleh karena itu, saat ini Pengadilan Agama Pacitan tengah melakukan peremajaan koleksi buku perpustakaan, serta penginputan koleksi buku ke sistem perpustakaan digital. Dalam proses ini, petugas perpustakaan Pengadilan Agama Pacitan, dibantu oleh siswa-siswi yang melaksanakan PKL (Praktek Kegiatan Lapangan), mengorganisir kembali buku-buku yang ada di perpustakaan, mengentri buku ke dalam sistem, serta pemberian label yang dilengkapi dengan barcode. 

Kegiatan ini tentu saja mendapat dukungan yang baik dari Sekretaris Pengadilan Agama Pacitan, Bapak Sukirman, S.H. Beliau berharap dengan adanya aplikasi perpustakaan ini kedepannya dapat meningkatkan pengelolaan koleksi buku perpustakaan, serta dapat mempermudah proses peminjaman serta pengembalian buku perpustakaan. 

49dc2917-4347-4cf8-b9b8-bbdd6ef6bb7d.jpg