Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Rekonvensi Harta Bersama di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Rekonvensi Harta Bersama di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang
Tanggal Rilis Berita : 02 November 2023, Pukul 14:56 WIB, Telah dilihat 110 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 1 November 2023.

Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 2121/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 11 September 2023. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.

Whats-App-Image-2023-11-01-at-13-22-38

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hairil Anwar, S.Ag., dengan anggota Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum dan Naharuddin, S.Ag., M.H. dan  Panitera Pengganti, Ibu Anis Trimurti W, S.H.. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya. Beberapa Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara yaitu rumah, tanah dan harta bergerak di desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.

Whats-App-Image-2023-11-01-at-13-22-39-1

Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Hairil Anwar memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (amy)