Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan nota kesepakatan antara Pengadilan Agama Pamekasan dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan tentang penanganan perkara Dispensasi Kawin pada hari Kamis (02/11/2023). Pada rakor tersebut turut mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kemenag Pamekasan, Ketua PA Pamekasan, Kadis P3A dan KB, Inspektur Daerah, Ka.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Ka.Bapedda, Kabag.Hukum, dan Kabag.Tata Pemerintahan. Pelaksanaan Rakor berlangsung di ruang rapat Wahana Wicaksana Praja Sekda Kabupaten Pamekasan.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan Mashuri, S.Ag., M.H., hadir dalam Rapat Kordinasi tersebut berdasarkan undangan dari Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan dengan nomor surat 005/158/432.011/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembahasan Nota Kesepakatan tentang Penanganan Perkara Dispensasi Kawin di Kabupaten Pamekasan. Pembahasan tersebut dalam rangka meminimalisir banyaknya perkara dispensasi kawin yang masuk ke PA Pamekasan.
Sebagian besar perkara dispensasi tersebut diajukan oleh pihak yang anaknya berada pada kondisi kesiapan yang kurang terutama dalam masalah psikologi. Bagi pemerintah daerah, dalam hal ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kerjasama ini sebagai bagian dari upaya pencegahan pernikahan dini dan pemberian edukasi tentang kesiapan calon pengantin dalam memasuki jenjang kehidupan berumah tangga. Termasuk di dalamnya adalah dukungan dan fasilitas terselenggaranya konseling bagi anak yang dimohonkan dispensasi kawin. Konseling ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kehidupan pernikahan dan berkeluarga khususnya resiko perkawinan di bawah umur.
Didalamnya itu juga diatur rencana sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat umum tentang nikah terencana. Ada juga penyuluhan fungsi nikah dan efek negatif perceraian. Ketua PA Pamekasan – Mashuri, S.Ag., M.H., menyampaikan “Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat mencegah atau meminimalisir perkawinan anak dan untuk memastikan permohonan Dispensasi Kawin dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang sangat mendesak”.Tutur beliau.(ril)