Senin, 06 November 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Usulan Target Kinerja dan Anggaran TA 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tersebut dimulai pukul 13.30 WIB secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara tersebut diikuti oleh Plt Sekretaris – Buyung Tumanggor, S.Kom., Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan – Junaidi Syampurno, S.H. dan Panitera Muda Gugatan – Idha Nur Habibah, S.H., M.H. Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris PTA Surabaya – Naffi, S.Ag., M.H. dan Panitera PTA Surabaya – Rusli, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 3324/DJA.1/RA1.1/XI/2023 tanggal 3 November 2023. Pada surat tersebut dihimbau agar Satuan Kerja membuat usulan Taget Kinerja dan Anggaran tahun aggaran 2025 sebagai bahan acuan angka dasar (Baseline) pagu indikatif tahun 2025. Hal tersebut sehubungan dengan akan terbitnya DIPA induk DIPA 005.05 TA 2024 sehingga dihimbau agar membuat Usulan Target Kinerja dan Anggaran untuk menjadiu bahan acuan.
Satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama juga dihimbau untuk membuat usulan target kinerja dan anggakaran TA 2025 dengan mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya adalah mempertimbangkan Realisasi capaian kinerja dan anggaran dalam 3 tahun terakhir. Usulan target kinerja dan anggaran pembebasan biaya perkara hendaknya mempertimbangkan penghitungan besaran target kinerja dan anggaran pembebasan biaya perkara mengacu pada SK Dirjen Badan Peradilan Agama nomor 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan anggaran pembebasan biaya di lingkungan Peradilan Agama dan penghitungan besaran nilai satuan biaya perkara dengan kondisi riil masing-masing Pengadilan Agama.
Untuk usulan target kinerja dan anggaran sidang diluar gedung pengadilan dihimbau untuk penentuan lokasi pelaksanaan dan jumlah personil tim pelaksana sidang diluar gedung pengadilan harus memperhatikan ketentuan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Uldilag Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2023 tentang Pemodan Sidang Keliling di Lingkingan Peradilan Agama serta dilakukan secara proporsional dengan melihat kebutuhan dan mempertimbangkan beberapa hal lainnya. Untuk usulan target kinerja dan anggaran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dihimbau untuk mempertimbangkan kebutuhan jumlah jam layanan Posbakum selama satu tahun dengan estimasi pelaksanaan dimulai pada awal tahun anggaran. Dengan persiapan ini diharapkan agar tidak terjadi kendala dan usulan target kinerja dan Anggaran TA 2025 dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan.