PA PASURUAN JALIN KERJASAMA DENGAN PCNU PASURUAN
PA PASURUAN JALIN KERJASAMA DENGAN PCNU PASURUAN
Tanggal Rilis Berita : 20 Juli 2022, Pukul 11:15 WIB, Telah dilihat 189 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pasuruan

 

Memasuki triwulan ketiga di tahun 2022, permohonan dispensasi perkawinan masih menjadi perkara yang dilaksanakan setiap minggunya, hal itu berarti masih ada saja para orang tua yang mendaftarkan putra dan putri mereka untuk menikah denan usia masih belum mencapai batas minimum untuk menikah sesui dengan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2018 yakni 19 tahun.

Tidak hanya itu, setiap bulannya Pengadilan Agama Pasuruan juga menerima permohonan isbat secara kolektif yang diinisiasi oleh KUA Kecamatan di Pasuruan agar warga yang menikah siri dikecamatan tersebut dapat segera memperoleh buku nikah. Namun hal yang sangat disayangkan adalah 80% dari permohonan isbat nikah yang didaftarkan di Pengadilan Agama Pasuruan adalah permohonan isbat yang pemohonnya masih berusia dibawah 19 tahun.

Hal ini menjadi konsen tersendiri bagi pimpinan Pengadilan Agama Pasuruan, mengingat fenomena ini hanya akan merugikan para pelaku nikah usia dini baik secara sirri maupun nikah resmi dengan melalui proses dispensasi.

Sebagai langkah preventif, Pengadilan Agama Pasuruan menggandeng salah satu Organisasi Masyarakat Islam yakni Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Pasuruan untuk menjalin kerjasama terkait pembinaan pra nikah di madrasah-madrasah dibawah naungan PCNU Pasuruan. Hal ini tentu disambut dengan baik mengingat dampak negative (mudharat) dari pernikahan usia dini yang sagat banyak.