Ketua Mahkamah Agung RI “Penandatanganan Nota Kesepahaman Merupakan Manivestasi Kebutuhan Bersama Kedua Negara”
Ketua Mahkamah Agung RI “Penandatanganan Nota Kesepahaman Merupakan Manivestasi Kebutuhan Bersama Kedua Negara”
Tanggal Rilis Berita : 07 November 2023, Pukul 16:01 WIB, Telah dilihat 126 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Selasa, 07 November 2023 Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Jombang menghadiri undangan penandatangan nota kesepahaman melalui zoom. Sesuai dengan undangan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Oktober 2023 diselenggarakan acara penandatanganan nota kesepahaman. Nota kesepahaman tersebut antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura. Dihadiri oleh Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial, YM.Ketua Kamar, YM Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II serta seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga seluruh Indonesia secara online melalui media Zoom. 

MOU2

Sebagai tindak lanjut kerja sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Singapura yang mulai diinisiasi pada Maret 2023. Dimana sesuai dengan undangan penandatangan nota kesepahaman dilanjutkan dengan sesi ceramah oleh Ketua Mahkamah Agung Singapura. Acara dimulai pukul 09.00 bertempat di ruang audiotorium Kusuma Atmaja Mahkamah Agung RI.  Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan Singapura.

 

Kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM.Prof Dr.Muhammad Syarifuddin,S.H.,M.H dan Ketua Mahkamah Agung Singapura YM.Sundaresh Menon. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan manivestasi kebutuhan bersama kedua negara yang dibangun atas dasar prinsip saling menghormati dalam kesetaraan dan kedaulatan hukum masing-masing Yuridiksi Pengadilan. Sebagai mana diketahui Singapura merupakan salah satu mitra dagang penting Indonesia, dimana beberapa tahun terakhir Singapura telah menjadi negara dengan nilai investasi langsung tertinggi di Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Mahkamah Agung Singapura.

MOU3

Kemudian rangkaian acara dilanjutkan dengan ceramah umum tentang International Mediation yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Singapura. Dengan moderator ceramah dan diskusi YM. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. Hakim Agung Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI. Moderator mengawali dengan menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa alternatif sudah menjadi topik yang hangat diberbagai belahan dunia. Secara formil artinya melalui Pengadilan sengketa diselesaikan tetapi nampaknya banyak hal yang perlu diperbaiki. Sehingga perlu adanya penyelesaian alternatif salah satu diantaranya adalah Mediasi. Ceramah dilanjutkan dengan diskusi antara undangan yang hadir dengan penyaji YM.Ketua Mahkamah Agung Singapura.(rb)