PA Kab. Malang Berikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang
PA Kab. Malang Berikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang
Tanggal Rilis Berita : 12 Juli 2023, Pukul 16:00 WIB, Telah dilihat 9271 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 11 Juli 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Hakim PA Kab. Malang – Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.H.E.S. yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/435/35.07.013/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.

Whats-App-Image-2023-07-11-at-11-30-09

PA Kab. Malang beri penyuluhan di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang - Dyah Kusuma Hastuti, S.H., Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang – Ibu Lina, Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Malang – Ahmad Fauzan, Camat dan Kepala Desa. Hakim PA Kab. Malang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan materi terkait tugas dan wewenang Pengadilan Agama yakni bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Ibu Nur Ita Aini juga menyampaikan materi terkait dampak dari perkawinan dini. Beliau menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan. 

Whats-App-Image-2023-07-11-at-12-06-51

Masyarakat Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu Desa ke Desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat dengan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). PA Kab. Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta salah satu bentuk kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat agar sadar hukum dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.