Pihak Berperkara Manfaatkan Inovasi Pesantren melalui Konsultasi melalui Zoom Meeting
Pihak Berperkara Manfaatkan Inovasi Pesantren melalui Konsultasi melalui Zoom Meeting
Tanggal Rilis Berita : 08 November 2023, Pukul 10:23 WIB, Telah dilihat 97 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Hari Selasa tanggal 07 November 2023 petugas Informasi Pengadilan Agama Jombang menerima permohonan informasi tentang tata cara pengajuan pembatalan perkawinan melalui aplikasi zoom meeting. Perlu diketahui Pengadilan Agama Jombang mempunyai inovasi Pesantren yang mana meliputi konsultasi melalui zoom meeting. Dalam hal ini Pemohon informasi yang telah memperkenalkan diri bernama Masrukhin berasal dari Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Whats-App-Image-2023-11-08-at-09-44-34-1

Pada era digital ini peran teknologi informasi di dalam mencari informasi dan koordinasi diklat atau rapat dapat dilaksanakan dengan melalui program aplikasi meeting secara daring. Salah satu sarana teknologi informasi melalui aplikasi tersebut adalah Zoom. Zoom merupakan aplikasi komunikasi dengan menggunakan video. Aplikasi tersebut dapat digunakan dalam berbagai perangkat seluler, gadget, desktop, hingga telepon dan sistem ruang. Para pengguna menggunakan sarana teknologi informasi melalui aplikasi ini dapat melakukan meeting hingga konferensi video dan audio. Pengadilan Agama Jombang melalui inovasi aplikasi PESANTREN (“Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi”). 

Pengadilan Agama Jombang dalam menciptakan aplikasi PESANTREN ini adalah dengan menggabungkan seluruh inovasi terintegrasi mulai dari pendaftaran perkara sampai dengan pengambilan produk. Inovasi dilaunching melalui SK Pesantren No. W13-A13/1836/OT.01.1/SK/7/2023 tanggal 6 Juli 2023. Sudah banyak yang memanfaatkan aplikasi tersebut karena sangat lengkap dan membantu para pihak yang ingin mendapatkan informasi.

Petugas Informasi secara senang hati memberikan beberapa keterangan yang mana telah diminta oleh Pemohon infromasi lain seperti persyaratan pengajuan Pembatalan Perkawinan dan besarnya panjar yang harus dibayar dalam pendaftaran Pembatalan Perkawinan. Pemohon informasi yang merupakan anak dari pasangan suami istri telah disahkan isbat nikahnya di Pengadilan Agama Jombang merasa senang dapat dilayani melalui via zoom meeting mengingat kesibukan beliau yang tidak bisa ditinggalkan. Bapak Masrukhin memberikan testimoni bahwa “Aplikasi Pesantren sangat membantu dan berharap masyarakat luas bisa menggunakan fasilitas ini untuk kelancaran infromasi yang dibutuhkan dengan dapat berkonsultasi kapan saja dan dimana saja. (msh)