Madiun, 14 November 2023
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menjalankan proses eksekusi dalam rangka memenuhi permintaan bantuan dari Pengadilan Agama Kota Madiun pada perkara 3/Pdt.Eks/2023/PA.Mn, yang melibatkan kendaraan tipe Wrangler/3.8. Proses eksekusi ini dilaksanakan di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, dengan kehadiran termohon eksekusi dan pemohon eksekusi, petugas kepolisian dari Polsek setempat, dan perangkat desa. Eksekusi yang berlangsung di hadapan para pihak terkait ini dilakukan langsung oleh petugas Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang dipimpin oleh Panitera Bapak Mazir, S.Ag., M.Si. untuk menjamin pelaksanaan yang berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pihak tergugat hadir dalam proses eksekusi ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan putusan Pengadilan Agama. Pegawai Pegadaian yang hadir juga turut memonitor proses eksekusi guna memastikan kendaraan yang menjadi objek eksekusi diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.Turut hadir dalam proses eksekusi ini adalah petugas kepolisian dari Polsek setempat, yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan eksekusi. Kehadiran pihak kepolisian menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran proses ini dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Perangkat desa setempat juga turut serta dalam proses eksekusi sebagai saksi yang dapat memberikan keterangan terkait kondisi dan situasi saat pelaksanaan eksekusi. Kehadiran perangkat desa diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan transparansi tambahan dalam proses hukum ini.Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menyatakan kepuasannya terhadap kelancaran proses eksekusi ini dan berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memastikan keadilan dan penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.Proses eksekusi yang dilaksanakan secara profesional ini menjadi bukti dari upaya Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mendukung penegakan hukum dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.