Surabaya, 26 Mei 2025 – Pengadilan Agama Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Penerbitan Salinan Putusan serta Akta Cerai secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini berlangsung secara daring selama dua hari, yakni Senin-Selasa, 26-27 Mei 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap kebijakan baru di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., dan Panitera Muda Gugatan, H. Moh. Nurholis, S.H. Mereka mengikuti kegiatan dari media center PA Surabaya bersama para peserta lainnya dari berbagai satuan kerja pengadilan agama seluruh Indonesia. “Isbat rukyat hilal dan digitalisasi akta cerai merupakan langkah strategis dalam modernisasi layanan hukum keagamaan,” ujar Dr. Hj. ST. Zubaidah di sela kegiatan.
Materi sosialisasi mencakup prosedur pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal, penerapan kriteria MABIMS, serta tata cara penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Para narasumber dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama memaparkan kebijakan secara rinci disertai sesi tanya jawab yang interaktif. “Pemanfaatan teknologi ini menjadi bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam menghadirkan peradilan modern dan responsif,” terang salah satu pemateri.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, PA Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Diharapkan, penerapan sistem elektronik ini mampu meningkatkan efisiensi serta mempercepat layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyongsong sistem peradilan yang semakin transparan dan berbasis teknologi.