PA. SIDOARJO KEMBALI SUKSES LAKSANAKAN EKSEKUSI | 23-11-2023
PA. SIDOARJO KEMBALI SUKSES LAKSANAKAN EKSEKUSI | 23-11-2023
Tanggal Rilis Berita : 23 November 2023, Pukul 17:18 WIB, Telah dilihat 114 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sidoarjo

PA. SIDOARJO KEMBALI SUKSES LAKSANAKAN EKSEKUSI

Sidoarjo – Kamis, 23/11/2023 telah dilaksanakan eksekusi sekaligus Pengangkatan Sita berdasarkan permohonan Eksekusi Nomor 06/Pdt.Eks/2023/PA.Sda., tanggal 13 Oktober 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Pihak dari Pengadilan Agama yang datang antara lain Panitera PA Sidoarjo, Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H. dan hadir 2 (dua) saksi dari PA Sidoarjo yaitu Moh. Nurholis, S.H. (Penitera Muda Gugatan) dan Muhammad Ali Said, S.HI., M.H. (Panitera Muda Hukum) juga dihadiri oleh Tim Eksekusi dari PA Sidoarjo. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pemohon dan Termohon Eksekusi. Adapun Obyek dari Pengangkatan Sita dan eksekusi tersebut berada di wilayah Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaksanaan Pengangkatan Sita ini merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Sidoarjo agar objek sengketa tidak lagi beku, serta memperlihatkan surat penetapan, untuk melakukan Pengangkatan Sita atas barang-barang objek perkara tersebut sebagai jaminan Gugatan Penggugat. Proses pelaksanaan pengangkatan Sita berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana.

 

 

Sebelum kegiatan dimulai, Tim PA Sidoarjo bertemu dan berbicara dengan Pemohon dan Termohon Eksekusi serta Kepala Desa Prasung untuk memberitahukan maksud kedatangannya yaitu melakukan pengangkatan sita dan eksekusi yang diletakkan di atas objek tersita/ sengketa. Tepat pukul 09.00 WIB kegiatan dimulai dengan diawali doa bersama di kantor Desa Prasung. Kegiatan ini berlangsung kurang lebih 2 jam dan selesai pada pukul 11.00 WIB. Semua pihak yang hadir senantiasa selalu menjaga keadaan yang kondusif.

Setelah menemui Kepala Desa di kantor Desa, Tim Eksekusi langsung menuju obyek sengketa dan melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap obyek sengketa. Hasil pemeriksaan oleh Tim Eksekusi PA Sidoarjo tersebut menerangkan bahwa obyek sita dan eksekusi telah cocok dan sesuai dengan data pada Berita Acara Peletakan Sita. Proses Pengangkatan sita tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang tercantum pada Pasal 197 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), sehingga berlangsung secara lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. “Alhamdulillah pelaksanaan pengangkatan sita hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Bapak Surib mengakhiri Pengangkatan Sita dan eksekusi. Kegiatan ini juga sebagai pertanda keberhasilan Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidoarjo kembali sukses melaksanakan Eksekusi terhadap putusan Nomor: 538/Pdt.G/2021/Pa.Sda, tanggal 11 Oktober 2021 dan putusan banding Nomor 7/Pdt.G/2022/PTA.Sby, tanggal 10 Februari 2022 dalam perkara Kewarisan.

Setelah Pemohon Eksekusi mengajukan permohonannya, Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo kemudian melakukan proses Aanmaning. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Sidoarjo dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Dikarenakan proses aanmaning tidak berhasil, maka dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Rill.

Proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, setelah dibacakannya Berita Acara Eksekusi Rill, Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Eksekusi Rill, disusul oleh Panitera PA Sidoarjo, Para Saksi, Kepala Desa Setempat dan Perwakilan Keamanan dari Polsek Setempat. Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Sidoarjo kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.