Pengadilan Agama Jember Gelar Descente (Pemeriksaan Setempat)
Pengadilan Agama Jember Gelar  Descente (Pemeriksaan Setempat)
Tanggal Rilis Berita : 27 November 2023, Pukul 14:42 WIB, Telah dilihat 159 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Pengadilan Agama Jember Gelar  Descente (Pemeriksaan Setempat)

Pengadilan Agama Jember laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Akhir Bulan November 2023. Descente ini dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Agama Jember. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”.

2

Pemeriksaan Setempat (Desecenter) merupakan tahapan yang dilaksanakan Majelis Hakim pada tahap akhir. Pemeriksaan setempat dilaksanakan pada perkara yang didalamnya terdapat obyek sengketa berupa barang atau benda baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang diharapkan dapat melihat secara langsung di lokasi obyek sengketa, diantaranya untuk mencocokan kemungkinan ada data yang masih berbeda. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada hari Jumat (24/11/2023) di Antirogo, Jember.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember yang terdiri dari YM Hakim Soleh, Lc., M.A. dan Drs. H. Ramli, M.H. Pemerisaan setempat dimulai pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jember Panitera Pengganti Erlinawati, S.H.  dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Penggugat sendiri. Pemerisaan turut menghadirkan saksi-saksi yaitu Sekdes, Kasun, dan Staf. Pemeriksanaan ini dilaksanakan berdasarkan no register perkara 3610/Pdt.G/2023/PA.Jr

3


 

4

Descente merupakan salah satu cara proses penyelesaian perkara yang bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila Majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.


#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya