Surabaya, 29 November 2023. Masih dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretariatan se wilayah Pengadian Tinggi Agama Surabaya. Pada hari kedua materi disampaikan oleh BKN Kanreg II wilayah Suarabaya. Dalam pemaparannya beiau menyampaikan tentang ijin belajar untuk pegawai negeri sipil. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Agama Jombang, yakni Ermas Firdaus, S.T., S.H.
Syarat ijin belajar saat ini bisa dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut minimal 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Sedangkan untuk tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu sedang tidak dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tindak pidana dan tidak sedang menjalani hukuman. Selain itu program studi yang diambil juga harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Selanjutnya lembaga penyelenggara pendidikan minimal terakreditasi B/baik sekali. Namun, saat ini menurut nomenklatur terbaru akreditasi penyelenggara Pendidikan bisa hanya C/baik akan tetapi harus tetap mendapatkan persetujuan oleh Menpan RB dengan alasan bahwa di daerah tersebut tidak ada lembaga yang lebih baik dan PNS tersebut masih dibutuhkan oleh satuan kerja yang bersangkutan.
Beliau juga menyampaikan tentang Pencantuman Gelar (PG). Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah : Menduduki pangkat terendah sesuai dengan pendidikan (kecuali Jabatan Fungsional); Salinan sah SK kenaikan Pangkat terakhir; Surat tugas belajar yang ditandatangani oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian; Surat Keterangan sebagai pengganti Surat Izin Belajar/ Tugas Belajar apabila ijazah diperoleh sebelum menjadi CPNS; Scan ijazah asli yang akan diajukan pencantuman gelar pendidikannya; Transkrip Nilai; Surat Keterangan akreditasi program studi pendidikan yang diajukan untuk pencantuman gelar dari lembaga yang diakui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini agar dapat dipedomani dan disampaikan kepada pegawai yang belum memahami peraturan yang ada agara tidak terjadi kesalapahaman.
Dalam pemaparan tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, apabila yang bersangkutan sedang menduduki jabatan fungsional yang bersangkutan harus memenuhi 25% dari kebutuhan KP, apabila Angka Kredit belum mencukupi untuk KP, maka harus mengikuti dan lulus Ujian Penyesuaian Ijazah. Sedangkan pegawai yang tidak menduduki jabatan fungsional, adalah yang bersangkutan harus mempunyai Pendidikan setingkat lebih tinggi yang dimiliki harus linier dengan tupoksi, serta mengikuti dan lulus Ujian Penyesuaian Ijazah.
Pembahasan selanjutnya tentang SE Kepala BKN No. 16 Tahun 2023. Dalam SE tersebut, Periodesasi Kenaikan Pangkat dalam peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 hanya ada 2 (dua) periode yaitu 1 April dan 1 Oktober. Saat ini peraturan tersebut telah dirubah dengan peraturan Kepala BKN No. 4 Tahun 2023 menjadi 6 (enam) periode yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember. Saat ini, Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN, sehingga instansi tidak perlu melakukan rekon data SKP.
Yang terakhir disampaikan oleh narasumber tentang ketentuan Jabatan Fungsional. Adapun ketentuannya meliputi: Pejabat fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja; Pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan yang berlaku ; Dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional; Bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi. Semoga melalui bimtek tersebut ini dapat menjadi pedoman bagi Kasubag Kepegawaian di satuan kerja masing-masing. (TI_PA.Jbg)