Tingkatkan Kompetensi dengan Bimbingan Teknis Kesekretariatan
Tingkatkan Kompetensi dengan Bimbingan Teknis Kesekretariatan
Tanggal Rilis Berita : 29 November 2023, Pukul 14:32 WIB, Telah dilihat 183 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 29 November 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Kesekretariatan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Harris Hotel & Conventions Bundaran Satelit Surabaya dimulai tanggal 28 s.d 30 November 2023. Hadir pada kegiatan tersebut, Kasubbag Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala – Khusnul Aini, S.H., M.H. dan Kasubbag Perencaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan – Junaidi Syampurno, S.H.

Whats-App-Image-2023-11-29-at-07-41-18

Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari masing-masing bagian dari seluruh Satuan Kerja dibawah PTA Surabaya. Acara Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Ketua PTA Surabaya – Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Kegiatan dilanjutkan dengan materi Kebijakan Umum PTA Surabaya Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Kesekretariatan yang disampaikan oleh PTA Surabaya pada hari pertama. Pada hari kedua merupakan penyampaian materi yang terdiri dari tiga tema materi sesuai dengan bidang masing-masing.

Whats-App-Image-2023-11-29-at-07-41-22-1

Materi pada bidang Kepegawaian adalah tentang kenaikan pangkat dan mekanisme pencantuman gelar akademik dengan narasumber Kanreg II BKN Surabaya. Maksud dan tujuan dari materi tersebut adalah Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil. Serta memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil. Materi bidang PTIP adalah perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan dengan narasumber Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaraan Provinsi Jawa Timur. Materi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.

Whats-App-Image-2023-11-29-at-13-02-42

Untuk bidang Umum dan Keuangan yakni tentang Penatausanaan Barang Milik Negara dengan narasumber Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Provinsi Jawa Timur. Materi penatausahaan Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 yang bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Penatausahaan BMN agar terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel. Pada kesempatan tersebut disampaikan materi terkait pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk penjualan dan hibah.