img-logo img-logo
Kasubag PTIP Pengadilan Agama Jombang Ikuti Bimbingan Teknis Perencanaan dan Revisi Anggaran
Kasubag PTIP Pengadilan Agama Jombang Ikuti Bimbingan Teknis Perencanaan dan Revisi Anggaran
Tanggal Rilis Berita : 29 November 2023, Pukul 15:59 WIB, Telah dilihat 194 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Bertempat di aula Hotel Harris Surabaya, pada hari Selasa, 29 November 2023. Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Jombang mengikuti Bimbingan Teknis  Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntasi dan Pelaporan Keuangan. Materi yang diberikan tersebut berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Adapun narasumber pada materi ini adalah Bapak Alief Tri Soesanto (Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran BI-Kanwil DJPB wilayah Jawa Timur).

Dalam penyusunan rencana anggaran, diperlukan penajaman program, kegiatan, dan keluaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah penyusunan Renja K/L berdasarkan  kebutuhan. Yang dimaksud adalah Penguatan relevansi antara program,  kegiatan, dan keluaran dengan sasaran  strategis dan sasaran program. Adapun hal tersebut meliputi perbaikan/penyempurnaan rumusan  indikator kinerja pada level program,  Kegiatan, dan keluaran; dan penambahan usulan program, kegiatan,  dan/atau keluaran baru sesuai dengan  perkembangan penelaahan anggaran. Sehingga hasil dari penajaman tersebut dapat dijadikan acuan dalam penyusunan RKA-K/L.

Whats-App-Image-2023-11-29-at-15-33-47-0b26eac9

Selanjutnya pemaparan dilanjutkan oleh Bapak Wahyu Setyawan sebagai Pelaksanaan Bidang PPA 1 Kanwil DJPB wilayah Jawa Timur. Beliau menyampaikan tentang Revisi Anggaran khususnya berdasarkan PMK Nomor 62 tahun 2023. Ada beberapa jenis revisi anggaran menurut PMK tersebut, antara lain : Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan Revisi administrasi; Revisi RKA Kewenangan K/L yang memerlukan pengesahan DIPA; Revisi RKA yang tidak memerlukan pengesahan DIPA (Revisi POK Cukup Pemutakhiran KPA).

Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Setelah pengusulan revisi anggaran maka dilakukan pengesahan, akan tetapi pengsehana tidak semuanya di lakukan oleh DJBP akan tetapi ada beberapa revisi yang disahkan oleh Direktorat Badan Peradilan Agama, baik itu Revisi Pagu Berubah, Revisi Pagu Tetap maupun Revisi Administratif. Pada kesempatan tersebut disampaikan juga terkait Pelimpahan Kewenangan Revisi ke K/L dalam rangka menyederhanakan proses bisnis serta memberikan kewenangan yang lebih besar ke K/L namun tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Jenis Revisi yang dapat saat ini menjadi kewenangan K/L antara lain Pemanfaatan Sisa Anggaran Kotraktual/Swakelola, Pergeseran Anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional. Tahun 2023, perlu menjadi perhatian bahwa batas akhir Revisi Anggaran ialah pada tanggal 30 November untuk Pergeseran rincian/penambahan anggaran antar-RO dalam 1 (satu) Kegiatan dan/atau antar-RO antar-Kegiatan dalam hal pagu anggaran tetap. Sedangkan untuk pemutakhiran data berkaitan dengan revisi POK oleh KPA termasuk yang mengakibatkan perubahan halaman III DIPA terakhir tanggal 27 Desember. (TI_PA.Jbg)